Murung Raya, Kalteng || liputankpk.com – Sejumlah warga Kabupaten Murung Raya mengungkapkan kekecewaan dan mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di wilayah tersebut, khususnya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Informasi yang dihimpun tim media LiputanKPK.com pada 11 Februari 2026 menyebutkan adanya seorang tersangka berinisial Imar yang disebut tengah menjalani proses hukum dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, menurut keterangan warga, tersangka tersebut tidak ditahan dan justru mendapatkan penangguhan penahanan.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kebingungan atas keputusan tersebut. Mereka menilai, dalam beberapa kasus dugaan korupsi dana desa sebelumnya, tersangka lain langsung dilakukan penahanan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang ada alasan hukum yang kuat untuk penangguhan, sebaiknya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujar salah satu warga.
Warga juga menyoroti kabar bahwa tersangka disebut sempat diantar ke rumahnya pada malam hari setelah proses pelimpahan berkas perkara. Informasi ini memicu spekulasi dan dugaan adanya perlakuan berbeda dibandingkan dengan tersangka lain dalam perkara serupa.
Sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa tuntutan utama warga adalah transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Murung Raya, dapat memberikan penjelasan resmi guna meredam berbagai dugaan yang berkembang.
“Kepercayaan publik terhadap institusi hukum sangat penting. Jika ada perbedaan perlakuan, tentu harus disertai dasar hukum yang jelas dan disampaikan kepada masyarakat,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penangguhan penahanan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Sebagai informasi, dalam sistem hukum pidana Indonesia, penahanan maupun penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik atau penuntut umum dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti alasan objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap, ke depan, setiap proses penanganan perkara, terutama yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana desa, dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Laporan: Kondot












