Mbah Goen mendesak Legislator Kab Bekasi yang berjumlah 55 anggota berani mengusulkan Pencabutan Perda Tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat Dan Revisi Pajak Serta Retribusi Daerah

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Bekasi, liputankpk.com

Mbah Gun kembali melontarkan pernyataan yang berani kepada wakil rakyat di Kab Bekasi agar berani melakukan pencabutan Perda tentang izin pengelolaan limbah padat bukan berasal dari limbah berbahaya yang bernilai ekonomis.

Mbah Gun sebagai pengamat sosial Kab Bekasi kepada media, Senin ( 25/8/25) memaparkan alasan, mengapa perlu di cabut dan di revisi, yakni

1. Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2007 tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat Bukan Berasal Dari Bahan Berbahaya Dan Beracun Yang Bernilai Ekonomis.

Alasan nya Perda 9 Tahun 2007 adalah Perda bermasalah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan tidak memberikan kontribusi manfaat buat pemasukan pendapatan daerah. Tetapi sebaliknya Perda tersebut justru diduga hanya dijadikan alat/senjata untuk kepentingan ‘tertentu’ oleh oknum pejabat yang berwenang menerbitkan perizinan dan non-perizinan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi

2. Merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Alasannya Perda tersebut belum optimal sebagai instrumen hukum daerah dalam menggali potensi peningkatan pendapatan daerah dari sektor industri manufaktur (pabrik) di kabupaten bekasi, mengatur pengelolaan Limbah Industri menjadi sumber pendapatan asli daerah (Retribusi). Padahal pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda), termasuk untuk menggali potensi daerahnya, sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Lanjut, Mbah Gun menambahakan bahwa perlu diketahui, Kabupaten Bekasi merupakan daerah yang banyak berdirinya industri seperti halnya Kabupaten Karawang. Kabupaten Karawang telah mampu mendongkrak peningkatkan pendapatan daerahnya dari sektor limbah industri, dan mengatur penarikan retribusi limbah industri di Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sementara, di Kabupaten Bekasi potensi limbah industri belum bisa digarap oleh Pemda Kab Bekasi menjadi sumber pendapatan daerah. Padahal dari sektor limbah industri sangat potensial untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten bekasi.

” Kalau Kab Bekasi mau mendapatkan PAD bertambah, agar pada tahun mendatang tidak defisit anggaran, maka perlu di lakukan tindakan berani dari wakil rakyat untuk mencabut dan merevisi Perda yang menghambat PAD di Kab Bekasi, ” Ujar Mbah Gun.

Akhir kata, Mbah Gun mengatakan bahwa sebagai masyarakat Kab Bekasi berharap kepada Pemerintah Daerah Kab Bekasi baik eksekutif dan legislatif Daerah untuk bersinergi dalam upaya peningkatan pendapatan daerah.

( red )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *