Pekanbaru,liputankpk.com Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali menjadi perhatian publik. Seorang warga bernama Padil Saputra resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Tinggi Riau terkait penanganan perkara tersebut.
Permohonan informasi itu diajukan pada Jumat, 22 Mei 2026. Dalam suratnya, Padil meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan pertimbangan hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi PT SPRH, termasuk terkait penerapan konsep restorative justice dan pengembalian kerugian negara.
Padil menyampaikan bahwa permohonan informasi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum serta untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sebagai masyarakat, kita memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, khususnya terkait penanganan perkara yang menjadi perhatian publik,” tulis Padil dalam surat permohonannya.
Selain meminta penjelasan resmi, Padil juga meminta salinan dokumen terkait pertimbangan hukum tidak ditetapkannya pihak tertentu sebagai tersangka serta dokumen mengenai pengembalian uang yang sempat diberitakan media massa.
Dalam permohonannya, Padil menyoroti ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi.
Ia juga meminta penjelasan dari PPID Kejati Riau mengenai sejauh mana konsep restorative justice dapat diterapkan dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Menurut Padil, keterbukaan informasi publik penting agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai proses penegakan hukum serta menghindari munculnya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Permohonan informasi tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah regulasi lain yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.(JUNAIDI.S.)












