Miris..! Pembangunan Rumah Sakit di Kecamatan Bakung Serumpun Tampak Kusam

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Lingga, LiputanKPK.com| Kepulauan Riau – Liputankpk- Berdasarkan informasi warga setempat Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, muncul kritik keras dari masyarakat terkait kondisi bangunan rumah sakit yang kedapatan cat bangunannya sudah luntur seperti debu.

Melalui pesan WhatsApp, warga setempat menyampaikan bahwa bangunan rumah sakit tersebut baru selesai sekitar tahun 2022 atau kurang lebih baru berusia 3 tahun pada tahun 2025 ini.

“Namun sangat disayangkan, cat bangunan tersebut baru berjalan satu tahun lebih saja sudah mulai kusam, dan sekarang cat tersebut semakin parah dan berdebu menempel di tangan saat kita pegang,” ucap sumber kepada media ini, Minggu 7 Desember 2025.

Lanjutnya, permasalahan ini sudah sejak lama ia sampaikan kepada beberapa rekan media terkait pembangunan tersebut, dan juga sudah ia kirimkan foto kepada beberapa oknum wartawan pada tahun 2024 yang lalu.

“Namun sangat disayangkan informasi yang saya kasih kepada oknum rekan-rekan wartawan khususnya perwakilan Kabupaten Lingga, sampai sekarang tidak pernah diterbitkan di media online tersebut,” tambahnya dengan nada kesal.

Terkait nama CV selaku pemborong atau pihak yang mengerjakan pembangunan tersebut, sumber mengaku kehilangan fotonya, tetapi ia mengetahui nama pemilik CV tersebut yaitu seorang warga keturunan Tionghoa bernama Yudi yang tinggal di Pancur.

Dalam hal ini, media ini juga banyak menemukan beberapa bangunan di kawasan Kabupaten Lingga yang mengalami kondisi serupa, terutama pada kualitas cat bangunan yang kerap diabaikan oleh kontraktor.

“Baru-baru ini juga kami pernah menerima laporan dari warga terkait bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Lingga yang banyak menggunakan cat bangunan yang tidak sesuai dalam spek RAB tersebut,” ungkapnya.

Dasar Hukum Terkait Mutu Bangunan

1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
2. PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
3. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020
4. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah
5. KUHP Pasal 372 & 374

Kami berharap kepada dinas inspektorat kabupaten lingga agar segera melakukan audit di lapangan atas  pembangunan tersebut.**/Andri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *