JAKARTA – Kiputankpk.com
Era korupsi konvensional kian ditinggalkan, berganti dengan modus canggih berbasis teknologi dan aset digital. Menyikapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) mereka pada Kamis (18/6/2026). Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan “senjata baru” untuk membongkar praktik korupsi di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.
Audiensi antara pimpinan KPK dan jajaran OJK di Gedung Merah Putih KPK ini menghasilkan komitmen tegas: tidak ada lagi tempat bersembunyi bagi koruptor di balik layar aset kripto dan instrumen keuangan modern.
Buka Keran Data: Dari Saham hingga Kripto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pembaruan MoU ini sangat krusial mengingat dinamika kejahatan keuangan yang berkembang pesat. Salah satu poin terpenting dalam kesepakatan baru ini adalah integrasi data dan informasi.
“Informasi data yang bisa diakses KPK tentu tidak menjadi kerahasiaan di OJK,” tegas Setyo. Ia menjelaskan bahwa KPK kini akan memiliki akses lebih luas untuk menelusuri kepemilikan saham, aset kripto, dan instrumen keuangan lainnya yang sering digunakan untuk money laundering (pencucian uang) hasil korupsi.
Setyo juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi SDM KPK dalam memahami teknologi blockchain dan aset digital. “Modus korupsi berubah, maka cara kita mengejarnya juga harus berubah. Kita harus paham betul bagaimana jejak digital aset-aset ini,” tambahnya.
OJK Siap Dukung ‘Parallel Investigation’
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan kesiapan penuh OJK untuk menjadi mitra strategis KPK. OJK tidak hanya akan berperan sebagai regulator, tetapi juga aktif dalam pencegahan dan penindakan.
Friderica mengungkapkan bahwa OJK siap mendukung pelaksanaan parallel investigation (penyidikan paralel) pada perkara perbankan yang terindikasi korupsi. Selain itu, ruang lingkup kerja sama diperluas mencakup:
Akses data kepemilikan aset kripto.
Penguatan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Koordinasi pemulihan aset hasil korupsi.
“Semoga OJK bisa menjadi partner KPK dalam sinergi pemberantasan korupsi. Kami sangat terbuka terhadap kerja sama yang lebih luas, terutama menghadapi perkembangan sektor keuangan baru,” ujar Friderica.
Jejak Sukses Kolaborasi Sebelumnya
Kolaborasi KPK dan OJK bukanlah hal baru. Sebelumnya, sinergi kedua lembaga ini telah membuahkan hasil signifikan dalam penanganan kasus besar, seperti dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Bank Kaltimtara. Pertukaran data yang efektif terbukti menjadi kunci dalam analisis aliran dana dan penelusuran aset tersembunyi.
Selain aspek penindakan, OJK juga terus mendorong penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance) dan budaya integritas di seluruh pelaku industri jasa keuangan. Hal ini sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), di mana OJK terlibat aktif dalam penguatan integritas pelaku usaha dan pencegahan benturan kepentingan.
Pesan Tegas untuk Koruptor
Dengan ditandatanganinya pembaruan MoU ini, pesan yang dikirimkan kepada para koruptor sangat jelas: Teknologi bukan alat untuk lolos, tapi alat untuk tertangkap. Sinergi antara kekuatan penegak hukum KPK dan otoritas pengawasan OJK menciptakan jaring pengaman yang semakin rapat, transparan, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Sekjen Cahya Harefa, serta jajaran Dewan Komisioner OJK termasuk Hernawan Bekti Sasongko dan Dian Ediana Rae.
(Warianto)












