Samosir-liputankpk.com
Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Kejaksaan Negeri Samosir menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bertempat di Lobi Lantai II Kantor Bupati Samosir, Kamis (18/6/2026).
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom dan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Balige Anita Silitonga, S.H., M.H., Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, para Staf Ahli Bupati dan Asisten, pimpinan perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Samosir.
Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari Nota Kesepakatan yang sebelumnya telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir. Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Samosir selaku Jaksa Pengacara Negara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum guna mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan bahwa sinergi yang selama ini terbangun antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir telah memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah, khususnya dalam pengamanan aset daerah dan pendampingan berbagai program strategis pembangunan.
“Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari Nota Kesepahaman yang telah kita laksanakan sebelumnya. Berbagai hasil positif telah dirasakan, seperti pengamanan aset daerah serta pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek strategis, termasuk pembangunan TPA, IPLT, dan kawasan Waterfront City. Hal tersebut menunjukkan bahwa sinergitas yang terbangun selama ini telah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah,” ujar Vandiko.
Menurut Vandiko, perpanjangan Nota Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan kesamaan pandangan serta memperkuat koordinasi antara kedua institusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Samosir, penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Vandiko berharap kerja sama tersebut dapat ditindaklanjuti oleh perangkat daerah melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Samosir, terutama dalam upaya penanganan dan penyelamatan aset daerah serta optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal melalui PKS yang lebih teknis sesuai kebutuhan masing-masing OPD, khususnya dalam pengelolaan aset daerah dan upaya peningkatan PAD,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Samosir untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Samosir melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, melalui Nota Kesepakatan tersebut, Kejaksaan Negeri Samosir siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan pemerintah daerah.
“Kami siap menjalankan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara apabila diberikan kuasa oleh Pemerintah Kabupaten Samosir. Selain bantuan hukum, kami juga dapat memberikan pertimbangan hukum dan berbagai layanan hukum lainnya untuk membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah,” jelas Satria.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko hukum serta langkah preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum melalui penindakan, tetapi juga mengedepankan fungsi pencegahan dan pendampingan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami mengajak seluruh kepala OPD untuk bersama-sama meminimalisir pelanggaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Mari kita membantu Pemerintah Kabupaten Samosir mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik demi kemajuan Samosir,” ujar Satria.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Samosir juga berkomitmen mendukung upaya penyelamatan aset daerah, termasuk menindaklanjuti berbagai aset yang berdasarkan putusan pengadilan menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Samosir untuk kemudian diserahkan kembali kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup sambutannya, Satria berharap seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan kerja sama tersebut secara optimal, khususnya dalam memperoleh pendapat hukum (Legal Opinion) maupun bentuk bantuan hukum lainnya guna mendukung pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini, Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir semakin memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta memiliki kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan program pembangunan daerah. (Erikson)












