Sibolga, Sumatera Utara – LiputanKPK.com –
Sebuah dugaan skandal mencuat di wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, yang melibatkan seorang pimpinan media online berinisial HS. Ia disebut-sebut terlibat dalam aktivitas ilegal berupa penampungan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal serta diduga membekingi sejumlah kapal penangkap ikan yang menggunakan metode bom ikan, yang dilarang keras oleh hukum.
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan bahwa HS diduga sudah menjalankan aktivitas tersebut selama berbulan-bulan tanpa hambatan. BBM yang diduga diperoleh dari salah satu perusahaan kemudian disalurkan kepada pengusaha dan nelayan, baik melalui pengantaran langsung ke tangkahan maupun disimpan di gudang miliknya yang berlokasi di Jalan Tangkahan Razali, Sibolga.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas ilegal ini pernah diberitakan oleh beberapa media online. Namun, meskipun sempat berhenti sementara, kegiatan itu kembali berlangsung hanya dua hari setelah aparat melakukan pengecekan di lokasi.
“Kami tahu jelas siapa HS itu. Seolah-olah hukum tidak berlaku bagi dia. Padahal aktivitas seperti ini merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar sumber pada Rabu malam (30/7/2025).
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada HS guna mendapatkan klarifikasi. Namun, berdasarkan penuturan jurnalis yang terlibat dalam peliputan, HS justru menunjukkan sikap arogan dan tidak kooperatif, meskipun dirinya merupakan pimpinan dari sebuah media online yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan profesionalisme dalam menyikapi pemberitaan.
“Kami sudah mencoba meminta penjelasan langsung, namun beliau menolak dan menunjukkan sikap tidak bersahabat. Hal ini tentu mencoreng citra profesi pers,” ungkap salah satu reporter media online Sibolga-Tapteng.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum ini. Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperburuk citra aparat jika tidak segera ditindaklanjuti.
“Kami percaya pada Polri sebagai pengayom masyarakat. Bukan pelindung bagi para pelaku ilegal. Kami minta ketegasan, terutama dalam memberantas mafia BBM dan praktik penangkapan ikan ilegal,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
“Jika dugaan keterlibatan oknum HS dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dan praktik pembekingan ini terbukti, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 53, serta KUHP Pasal 55 dan 56 terkait peran aktif dalam kejahatan. Apabila ditemukan adanya suap atau gratifikasi, maka UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 Jo. No. 20 Tahun 2001 juga dapat dikenakan.”
Redaksi LiputanKPK.com memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak HS atau siapa pun yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Sesuai dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan berhak memberikan penjelasan atau bantahan, dan redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan.
Berita ini merupakan hasil investigasi lapangan dan wawancara langsung dengan beberapa sumber. Redaksi akan terus melakukan pemantauan atas perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan apabila terdapat pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait. (MY/Tim)












