Liputankpk.com, Sumatera Selatan, OGAN ILIR – Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat kembali disuguhkan dengan berita Operasi Tangkap Tangan (OTT). Fenomena ini seolah menjadi tontonan yang berulang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kasus terbaru datang dari berbagai daerah. Di Riau, seorang gubernur dengan inisial AW ditangkap KPK karena diduga menerima fee proyek. Tak lama kemudian, S, Bupati Ponorogo, ikut terseret dalam kasus dugaan suap jabatan. Kedua kepala daerah ini diamankan oleh KPK, menambah daftar panjang pejabat publik yang terjerat operasi senyap lembaga antirasuah.
Namun, OTT tidak hanya terjadi di tingkat nasional. Di Ogan Ilir, Polres Ogan Ilir (OI) baru-baru ini melakukan OTT terhadap dua orang yang mengaku sebagai pengurus LSM. Mereka diamankan di sebuah rumah makan di Indralaya, setelah laporan dari seorang kepala desa (Kades) yang merasa diperas.
Kapolres OI, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menyatakan bahwa kasus pemerasan terhadap Kades Talang Aur telah memenuhi dua alat bukti dan akan dilanjutkan ke proses hukum.
Langkah cepat Polres Ogan Ilir ini menarik perhatian publik karena ini adalah OTT pertama yang dilakukan di wilayah hukum Ogan Ilir. Bagi sebagian orang, ini adalah sinyal positif untuk penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik pemerasan, suap, dan penyalahgunaan wewenang di tingkat lokal.
Banyak yang menilai bahwa kasus serupa sebenarnya sudah lama menjadi rahasia umum, mulai dari kepala desa dengan dana desa, kepala sekolah dengan dana BOS, puskesmas dengan dana BOK, hingga dinas atau badan yang memiliki proyek pembangunan. Banyak yang tahu, tetapi sedikit yang berani bertindak.
Namun, akar masalah korupsi di Indonesia tidak hanya soal moralitas individu, tetapi juga sistem yang memungkinkan praktik tersebut terjadi. Sistem politik yang berbiaya tinggi sering kali memaksa pejabat untuk “mengembalikan modal” setelah menjabat, sehingga godaan untuk menyalahgunakan wewenang semakin besar.
KPK dan aparat penegak hukum lainnya telah banyak melakukan OTT, tetapi tanpa pengawasan yang konsisten dan menyeluruh, peluang untuk berbuat curang tetap ada. “Jika KPK dan aparat serius memonitor tanpa kepentingan subjektif, mungkin jumlah yang terkena OTT akan lebih banyak lagi,” tulis Iklim dalam catatannya.
Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan. Pencegahan jauh lebih penting. Sistem pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara harus berlapis, dan pengawas pun perlu diawasi karena tak sedikit yang justru ikut “melindungi” penyimpangan.
Pada akhirnya, fenomena OTT bukan hanya tentang siapa yang tertangkap, tetapi tentang bagaimana bangsa ini belajar dari setiap peristiwa. Penegakan hukum yang konsisten dan sistem pemerintahan yang transparan adalah kunci agar cerita serupa tidak terus berulang di media.
Liputankpk.com
David Tasti












