https://www.liputankpk.com//SIBOLGA .(10/02/2026) selasa.dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang siswa madrasyah tsanawiyah negeri(MTsN) SIBOLGA kembali mencuat dan menuai kecaman keras dari orang tua korban. Tidak hanya soal kekerasan verbal dan psikis yang dialami anaknya di lingkungan sekolah, orang tua juga menyoroti sikap tidak kooperatif pihak sekolah melalui tindakan petugas keamanan (security) yang diduga menghalangi kerja jurnalistik wartawan saat hendak melakukan peliputan.
Orang tua korban, yang enggan disebutkan namanya demi melindungi kondisi psikologis sang anak, mengungkapkan bahwa peristiwa bullying tersebut telah berlangsung cukup lama. Anak mereka disebut kerap mendapat ejekan, tekanan mental, hingga perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah teman sekolahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma, menurunnya semangat belajar, serta enggan kembali ke sekolah.
“Anak kami pulang sekolah sering menangis, takut, dan tidak mau berangkat ke sekolah lagi. Ini bukan masalah sepele. Ini sudah menyangkut masa depan dan kesehatan mental anak,” ujar orang tua korban kepada wartawan.
Upaya Orang Tua Mencari Keadilan.
Siswa korban bully inisial “U” mengaku telah menyampaikan keluhan kepada wali kelas sekolah. Namun, respons yang diterima dinilai lamban dan tidak memberikan solusi konkret,bahkan beranggapan hanya canda gurau.Bahkan, orang tua menilai sekolah terkesan menutup-nutupi kasus tersebut demi menjaga citra institusi.
Kekecewaan keluarga semakin bertambah ketika sejumlah wartawan yang datang untuk meliput dan meminta klarifikasi justru dihadang oleh petugas keamanan sekolah.
Wartawan tersebut tidak diperkenankan masuk ke area sekolah dengan alasan belum ada izin resmi dari pimpinan.
“Kami heran, mengapa wartawan dihalangi? Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, seharusnya pihak sekolah terbuka dan menjelaskan duduk persoalan,” tegas orang tua korban.
Dugaan Pelanggaran Kebebasan Pers
Tindakan security yang menghalangi wartawan tersebut menuai sorotan. Sejumlah jurnalis menilai hal itu sebagai bentuk penghambatan kerja pers yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Seorang wartawan yang berada di lokasi menyampaikan bahwa pihaknya hanya ingin meminta konfirmasi dan menggali informasi secara berimbang. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena akses dibatasi oleh petugas keamanan.
“Kami datang secara resmi, membawa identitas pers, dan ingin konfirmasi. Tapi justru diminta meninggalkan area sekolah,” ungkap salah satu wartawan.
Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas
Orang tua korban mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan bullying tersebut, termasuk mengevaluasi sistem pengawasan dan penanganan kasus perundungan di sekolah.
Selain itu, keluarga korban juga meminta agar pihak sekolah memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menjamin kejadian serupa tidak terulang kembali.
Mereka berharap ada sanksi tegas terhadap scurity dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, bukan tempat yang membuat mereka takut dan trauma,” pungkas orang tua korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan bullying maupun tindakan security yang menghalangi wartawan.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi guna keberimbangan informasi.
Tim: media liputan kpk












