Banyuwangi-LiputanKPK.com
Kegiatan penyedotan pasir yang diduga ilegal beroprasi di Desa Geladag, Dusun Susukan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat dan media. Kegiatan ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku.
Hasil pantauan investigasi tim media di lokasi, keberadaan kegiatan yang melanggar hukum tersebut sudah berlangsung cukup lama. Sekelompok oknum secara terus-menerus melakukan operasi penyedotan material pasir langsung dari aliran sungai.
Sementara dari informasi yang dihimpun, kegiatan ini diklaim dikelola oleh seseorang yang berinisial Di. Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi terkait keabsahan usaha tersebut lewat via Whats up , namun hingga saat ini tidak mendapatkan tanggapan sama sekali.
Bahkan saat tim media kembali terjun ke lapangan pada jumat(17/4), sempat ditemui oleh pihak yang mengaku memiliki lahan di sekitar lokasi. Tim langsung meminta bantuan untuk mempertemukannya dengan Dik, namun pihak pengelola tetap menghindar seolah enggan memberikan keterangan.
Tim menggali inpormasi dari Seorang warga yang kerap memancing di sungai tersebut membenarkan adanya aktivitas yang meresahkan itu, bahkan ia mengaku sempat merekam kegiatan ini, Menurutnya operasi penyedotan biasanya dilakukan secara intensif setelah hujan turun
“Ya Memang benar, Dik melakukan kegiatan penyedotan ini setelah hujan turun. Pasir yang terseret arus sungai akan mengendap di titik-titik tertentu yang aksesnya sudah ditata rapi oleh pihak pengelola,”* jelas warga tersebut kepada tim media.
Investigasi yang dilakukan malam hari pun 16/4 membuahkan hasil. Tim media mendapati sejumlah unit dump truck yang lalu lalang keluar dari lokasi secara beruntun . Kendaraan-kendaraan tersebut terlihat memuat material jenis pasir sungai, membuktikan bahwa operasi berjalan intensif tanpa mengenal waktu/ malam hari
Lebih memprihatinkan, selain menyedot pasir sungai, Dik Saat ini juga melakukan aktivitas penggalian di lahan pertanian yang masih produktif. Lahan sawah tersebut diubah fungsi menjadi lokasi tambang jenis galian C untuk mengambil material .
Warga menyayangkan tindakan yang dinilai hanya menguntungkan pihak pribadi tersebut, namun berdampak buruk bagi kerusakan lingkungan dan hilangnya fungsi lahan pertanian.
Menyikapi hal ini, tim media berencana akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Koordinator Sumber Daya Air (Kosda) atau Dinas Pengairan,dalam menindak lanjuti penyedotan pasir sungai. Warga juga berharap pada instansi yang berwenang dapat segera turun tangan meninjau lokasi dan menindak tegas pelanggaran kegiatan ini.
Masyarakat juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti kegiatan penyedotan pasir sekaligus penambangan pasir yang diduga tak lengkap perizinanya. Desak warga, agar aparat dapat memproses hukum siapa saja yang terlibat, mengingat kegiatan ini diduga tidak memiliki kelengkapan izin resmi dan jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasir Sungai Disedot Juga Gali Lahan Sawah Di desa Geladag,diduga Tak Berizin Resmi , Warga Desak Aparat Segera Bertindak

───────────────────────────────────











