LANGKAT – Liputankpk.com
Ketegasan Panitia Khusus (Pansus) Tanah DPRD Kabupaten Langkat kembali diuji. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung panas di Ruang Banggar DPRD Langkat, Kamis (4/6/2026), Pansus membongkar fakta mencengangkan: sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT BI di Kecamatan Besitang, beroperasi secara ilegal tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Donny Setha ini menghadirkan perwakilan PT BI, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Langkat Akhyar Sirajuddin, serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Langkat. Hasilnya? Perusahaan tersebut hanya bermodal “Izin Lokasi” dari Bupati Langkat tahun 2018 silam, namun sudah berani menanam dan memanen sawit.
“Menanam Tanpa HGU = Ilegal!”
Donny Setha tidak menahan amarahnya saat mengetahui fakta tersebut. Ia menegaskan bahwa izin lokasi bukanlah izin usaha. “Dengan belum adanya HGU, bagaimana mungkin perusahaan sudah melakukan penanaman massal? Ini jelas perkebunan ilegal! Jangan jadikan Izin Lokasi sebagai tameng untuk mengeruk keuntungan di atas tanah negara,” gertak Donny.
Tak hanya soal HGU, Pansus juga menyoroti pelanggaran lain. PT BI dinilai lalai memenuhi kewajiban kemitraan plasma sesuai aturan berlaku. Hal ini merugikan masyarakat sekitar yang seharusnya mendapat manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan.
Ancaman Sanksi Tegas UU Cipta Kerja
Wakil Ketua Pansus, Pimanta Ginting, menambahkan tekanan dengan mengutip Undang-Undang Cipta Kerja. Ia mengingatkan bahwa operasionalisasi perkebunan tanpa legalitas lengkap bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi pelanggaran hukum yang berpotensi pidana dan denda administratif besar.
“Ini bukan main-main. Sesuai UU Cipta Kerja, perkebunan ilegal bisa dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda hingga pencabutan izin. Ini menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang karena perusahaan ‘nebeng’ hidup di atas tanah tanpa membayar hak penuh,” tegas Pimanta.
Ia juga menekankan bahwa kelambatan pengurusan HGU selama hampir 8 tahun (sejak 2018) menunjukkan ketidakseriusan perusahaan dalam mematuhi hukum.
BPN Konfirmasi: Data Kosong
Kepala BPN Langkat, Akhyar Sirajuddin, membenarkan temuan Pansus. “Sesuai data kami di sistem, PT BI memang belum tercatat memiliki sertifikat HGU. Kami akan menindaklanjuti temuan ini,” akunya lugas.
Di sisi lain, Konsultan PT BI, Syam Sumarno, terlihat gugup. Ia hanya mampu beralasan bahwa pihaknya masih “berupaya” mengurus HGU dan telah memiliki izin prinsip. “Kami terus berupaya mendapatkan HGU dari BPN, semoga bisa terealisasi,” ujarnya pelan, tanpa memberikan kejelasan waktu pasti.
Alasan tersebut tentu tidak memuaskan Pansus. Donny Setha menutup rapat dengan ultimatum: Pansus akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika PT BI tidak segera melengkapi legalitas dan memenuhi kewajiban plasma, DPRD Langkat tidak segan merekomendasikan tindakan hukum lebih lanjut, termasuk penyegelan operasional.
“Kepastian hukum harus ditegakkan. Kami melindungi kepentingan rakyat Langkat dan PAD daerah. Tidak ada lagi ruang bagi perkebunan liar yang merampok hak negara,” pungkas Donny.
(Warianto)












