Pencemaran Lingkungan oleh PT CGS, Warga Santan Hulu Tuntut Tindakan Tegas

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

liputankpk.com KUTAI KARTANEGARA – Warga Desa Santan Hulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali menyuarakan keresahan terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang diduga kuat berasal dari aktivitas operasional PT Cahaya Gemilang Lestari (CGS), perusahaan pengelola perkebunan dan pabrik kelapa sawit.

Keluhan warga berfokus pada bau busuk menyengat yang berasal dari limbah pabrik, serta indikasi pencemaran air sungai yang menjadi sumber air bersih dan penghidupan masyarakat sekitar.

> “Baunya sangat mengganggu, kadang sampai membuat pusing dan mual,” ungkap seorang warga yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.

Warga mengamati perubahan drastis pada kondisi sungai, mulai dari warna air yang keruh kehitaman, munculnya buih di permukaan, hingga menurunnya populasi ikan dan biota air lainnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak kesehatan dan kerusakan ekosistem sungai secara permanen.

PT CGS Klaim Punya Izin, Tapi Warga Masih Ragu

Manajer PT CGS, Titon Sihombing, mengklaim bahwa perusahaan telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan — dari tingkat kabupaten hingga pusat. Namun, klaim tersebut disampaikan secara lisan tanpa dokumen pendukung, sehingga tidak mengurangi kecurigaan warga.

DLHK Kukar: Izin AMDAL Sudah Terbit, Tapi Transparansi Minim

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kukar membenarkan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT CGS telah diterbitkan. Sesuai dengan Permen LHK No. 4 Tahun 2021, perusahaan dengan kapasitas pabrik kelapa sawit sebesar 60 ton/jam seperti PT CGS wajib memiliki AMDAL. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021.

AMDAL mencakup tiga dokumen penting:

1. KA-ANDAL (Kerangka Acuan) – Ruang lingkup studi.

2. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) – Kajian dampak lingkungan secara teknis dan ilmiah.

3. RKL-RPL (Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) – Langkah-langkah mitigasi dan pemantauan.

Namun demikian, hingga kini tidak ada informasi terbuka mengenai isi dan pelaksanaan RKL-RPL oleh PT CGS, sehingga transparansi perusahaan kembali dipertanyakan.

Tuntutan Warga dan Konsekuensi Hukum

Warga Desa Santan Hulu menuntut pemerintah daerah, terutama DLHK Kukar, untuk segera melakukan investigasi lapangan, mengaudit pengelolaan limbah PT CGS, serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Mereka juga menuntut PT CGS bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan, serta menjamin pengelolaan limbah yang ramah lingkungan dan sesuai regulasi.

Catatan penting: Ini bukan kali pertama konflik terjadi antara warga dan PT CGS. Pada Februari 2023, mediasi pernah dilakukan menyusul keluhan warga terhadap dampak operasional perusahaan, menunjukkan bahwa persoalan ini telah berlangsung cukup lama.

Jika terbukti bahwa perusahaan tidak memiliki AMDAL yang sah atau melanggar isi dokumen AMDAL, maka sanksi hukum yang dapat dikenakan meliputi:

Peringatan tertulis

Penghentian kegiatan sementara

Pencabutan izin usaha

Tuntutan pidana dan denda administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009.

Penutup

Persoalan dugaan pencemaran oleh PT CGS mencerminkan pentingnya transparansi, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Pemerintah daerah diharapkan tidak tinggal diam menghadapi krisis lingkungan yang bisa berdampak jangka panjang terhadap kesehatan dan mata pencaharian warga.

Apa bila ada kesalahan dalam berita ini cepat di konfirmasi ke pihak tem lapangan

Laporan: Samsul

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *