Kuasa Hukum Bupati Hadir Pada Sidang Ke Dua PTUN Bandung, Karena Pada Sidang Perdana Tidak Hadir Karena Belum Ada Surat Kuasa

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Bekasi, liputankpk.com

Gugatan Dirus PDAM TIRTA BHAGASASI terus berlanjut di PTUN BANDUNG, kuasa hukum Bupati Bekasi hadiri sidang kedua, karena pada sidang perdana tidak hadir, karena belum memiliki surat kuasa hukum. Dan gugatan terhadap direktur usaha PDAM Tirta Bhagasasi terus berlanjut di pengadilan tata usaha negara Bandung hal tersebut di sampaikan Kabag Hukum Kab Bekasi.

Menurut Azis Iswanto SH .MH Kuasa Hukum pihak penggugat dari Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Universitas Pelita Bangsa (UPB), mengatakan bahwa yang di wakili oleh tim Kuasa Hukumnya Rabu 13/08 hadir memenuhi panggilan sidang persiapan, sedangkan dari pihak tergugat Bupati Bekasi selaku kuasa pemilik modal diwakili oleh dua orang dari Bagian Hukum Pemda kabupaten Bekasi terlihat ikut menghadiri sidang kedua, karena pada sidang perdana tidak hadir, baik Bupati Bekasi maupun kuasa hukum.

Tim kuasa hukum IKA FH UPB, Dudung Permana S.H., M.H., Rojali, S.H., Asep Hidayat S.H., Monaldus F Waruwu S.H., M.H.dan mewakili kuasa hukum, Aziz iswanto SE.SH.MH mengatakan kepada media bahwa sidang hari ini adalah sidang yang kedua dan di hadiri oleh semua para pihak yakni Bupati Bekasi selaku kuasa pemilik modal dan prinsipal. Atau penggugat dan juga para kuasa hukumnya, Rabu (13/8/25).

Lanjut, Aziz Iswanto S.E., S.H., M.H. mengatakan bahwa Bupati Bekasi telah menerbitkan objek sengketa yakni Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor : 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 di duga melanggar ketentuan pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.

Gugatan tersebut terdaftar di PTUN BANDUNG nomor perkara 114/G/2025 tanggal 24 juli 2025 , dan permohonan gugatan tersebut adalah agar Bupati Bekasi selaku kuasa pemilik modal ( KPM ) untuk membatalkan, mencabut atau menunda Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor : 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 sampai pengadilan tata usaha negara ini memiliki keputusan kekuatan hukum tetap (inkracht).

” Semua masih dalam proses sidang, dan pada sidang ke dua kuasa hukum Bupati Bekasi sudah hadir, kita lihat saja nanti, sampai inkracht, ” Ujar Azis Iswanto. ( Red )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *