BANYUWANGI – LiputanKPK.com
Pemerintah Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, resmi membuka pendaftaran bagi warga masyarakat yang berminat menduduki jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kesempatan ini diberikan seluas-luasnya bagi warga yang memenuhi kualifikasi utama, yakni memiliki kedisiplinan tinggi, integritas bersih, serta tidak pernah terlibat dalam tindak pidana maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau zat adiktif lainnya.
Mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam pengumuman resmi tahun pendaftaran 2026-2034, persyaratan utama bagi setiap calon anggota BPD adalah memiliki rekam jejak yang bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum. Pemerintah desa menegaskan bahwa lembaga legislatif desa ini harus diisi oleh individu yang taat aturan dan mampu menjaga amanah masyarakat.
Para calon pendaftar diimbau untuk datang langsung ke kantor pelayanan Desa Gitik guna mendapatkan arahan teknis lengkap serta menyerahkan seluruh berkas administrasi yang dipersyaratkan. Dokumen yang wajib dilampirkan meliputi fotokopi ijazah pendidikan terakhir, lengkap mulai jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang berligalisir.
Selain dokumen kependudukan, berkas mutlak yang harus disertakan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan bebas perkara dari Pengadilan Negeri, serta surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan resmi dari RSUD Banyuwangi yang menyatakan yang bersangkutan bebas dari penggunaan narkoba. Berkas pelengkap lainnya meliputi pas foto ukuran 4×6 dan materai sesuai ketentuan berlaku.
Antusiasme masyarakat untuk menduduki jabatan strategis ini tercatat sangat tinggi. Berdasarkan pantauan awak media di sejumlah titik pelayanan dan lokasi pelaksanaan tes, antrean pendaftar tidak hanya berasal dari warga Desa Gitik, namun juga melonjak dari desa-desa lain. Mereka tampak aktif mengajukan berkas serta meminta hasil data akurat terkait prosedur yang berlaku untuk mendaftar di desanya masing- masing.
Sehubungan dengan ketatnya peraturan yang harus dipatuhi, panitia harus berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik terkait kelengkapan persyaratan tersebut. Hal ini dilakukan agar seluruh pihak memahami standar kualifikasi yang ditetapkan, terutama ketentuan bahwa tes bebas narkoba harus dikeluarkan secara resmi oleh RSUD ,tidak boleh dari instansi atau lembaga lain maupun laboratorium terdekat.
^untuk desa gitik saya tetap arahkan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan, apalagi tes bebas narkoba tetap harus di RSUD^ singkat Sekdes dengan jelas^
Langkah penerapan syarat yang begitu rinci dan ketat ini bertujuan memastikan agar anggota BPD yang terpilih nantinya benar-benar merupakan sosok yang berkompeten, berintegritas, dan siap bekerja profesional demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat desa.
Harapan pada Panitia pemilihan BPD untuk menunjukkan syarat yang sudah di berikan, pada para calon agar bisa dipastikan bahwasanya persyaratan persyaratan semua reel sesuai aturan apa bila kuota pencalonan sudah terisi di setiap dusun. tujuanya agar bisa di ketahui publik bahwa semua pesyaratan para calon benar benar asli tanpa manipulasi.
Publik memohon pada panitia penyelenggara
Bisa menunjukkan setiap persyaratan yang harus dipenuhi.apabila kurang dari salah satu maka tidak bisa dipaksa di ikut sertakan pencalonan, tugas panitia yang sangat rinci dan extra hati-hati bisa berakibat sanksi jika terdapat sedikit keteledoran berkas maupun tugas kepanitiaan.
Pendaftaran Calon Anggota BPD Desa Gitik Dibuka; Syarat Bersih Rekam Jejak dan Dokumen Lengkap Wajib Dipenuhi

───────────────────────────────────











