Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka dalam Kerusuhan dan Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar
LiputanKPK.com. Makassar — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan sebanyak 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel pada Kamis (4/9/2025), yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa jumlah tersangka yang telah diamankan hingga saat ini berjumlah 29 orang.
Rincian Tersangka
1. Tersangka Kerusuhan di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (14 Orang)
Ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.
Terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur, dengan inisial sebagai berikut:
RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
2. Tersangka Kerusuhan di Kantor DPRD Kota Makassar (15 Orang)
Ditangani oleh Polrestabes Makassar.
Terdiri dari 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur, dengan inisial sebagai berikut:
MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17).
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain:
Untuk Tersangka di DPRD Provinsi Sulsel:
Pasal 187 KUHP: Tindak pidana pembakaran
Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama
Pasal 406 KUHP: Perusakan barang
Pasal 64 KUHP: Pemberatan pidana karena dilakukan berulang atau bersama-sama
Untuk Tersangka di DPRD Kota Makassar:
Pasal 187 KUHP: Pembakaran atau perusakan dengan api
Pasal 170 KUHP: Penganiayaan secara bersama-sama
Pasal 406 KUHP: Perusakan barang
Pasal 64 KUHP: Pemberatan pidana
Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan
Pasal 480 KUHP: Penadahan
Pasal 45A ayat (2) UU ITE: Penyebaran ujaran kebencian
Barang Bukti yang Diamankan
Dari Lokasi Kantor DPRD Provinsi Sulsel:
1 buah flashdisk berisi foto-foto kejadian
1 batu gunung dan 3 batu berukuran sedang
1 batang bambu
1 bilah besi panjang dan 1 bilah besi pendek
1 balok kayu dan 1 buah sekop
3 unit handphone (Samsung J7, Oppo 16, Vivo 1904)
1 flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian
Dari Lokasi Kantor DPRD Kota Makassar:
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox
1 buah kursi kerja
1 unit kipas exhaust
1 unit kulkas merek Sharp
1 unit mobil hasil curian beserta berbagai barang hasil curian lainnya
Penyidikan Masih Berlanjut
Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Kami pastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Selatan.
Muh. Ilham Nur












