Polisi Ungkap Ibu Pembuang Bayi di Sungai Lilin, Motif Malu dan Kekasih Tak Bertanggung Jawab

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan kpk.com, SUNGAILILIN kabupaten musi banyuasin sumatera selatan- Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan bayi perempuan di belakang Ruko Pelangi “Kenzo Karaoke”, Sungai Lilin Jaya. Bayi tersebut ditemukan pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB dalam kantong plastik hitam.

Bayi malang itu ditemukan dengan kondisi terbalut kain putih bernoda darah dan mengalami luka pada bagian perut. Sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Sungai Lilin, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.04 WIB.

Saksi mata, seorang tukang bangunan yang bekerja di belakang ruko, mendengar suara tangisan bayi dan menemukan kantong plastik berisi bayi tersebut. Saksi segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Lilin.

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi ibu bayi, yaitu DO (20), seorang pekerja di Karaoke Kenzo. DO mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya.

Menurut pengakuan pelaku, bayi dilahirkan sekitar pukul 08.00 WIB di kamar mandi ruko tanpa bantuan siapa pun. DO memotong tali pusar sendiri dan telah mempersiapkan kain serta kantong plastik untuk membungkus bayinya.

“Motif pelaku membuang bayi karena merasa malu melahirkan tanpa orang tua, dan kekasihnya tidak mau bertanggung jawab karena sudah memiliki istri,” ujar Kasi Humas IPTU Hutahean mewakili Kapolsek Sungai Lilin AKP Jon Kenedi.

IPTU Hutahean menambahkan bahwa kehamilan pelaku tidak diketahui oleh rekan kerjanya. Pelaku mengaku menyesal dan membantah menyebabkan luka pada perut bayi.

Polsek Sungai Lilin telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat persalinan, kantong plastik, sampel darah, dan gunting.

“Pelaku saat ini masih dirawat. Jenazah bayi akan dikebumikan siang ini,” tambah IPTU Hutahean.

Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Sungai Lilin untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap penyebab luka pada bayi dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Tim umaryono

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *