Aceh Singkil, | LiputanKPK.com ~ Polres Aceh Singkil menunjukkan komitmen tak tergoyahkan dalam menjaga ketertiban dan keadilan masyarakat. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Aceh Singkil pada Jumat, 24 Oktober 2025, Kepala Kepolisian Resor Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono SIK. MH., dengan tegas memaparkan keberhasilan pengungkapan tiga kasus menonjol yang menyita perhatian publik selama bulan Oktober 2025. Kasus-kasus ini meliputi tindak pidana kekerasan seksual yang mencoreng nama baik keluarga, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pelaku di bawah umur, serta praktik penangkapan ikan ilegal berskala besar menggunakan pukat harimau yang merusak ekosistem laut.
1. Kisah Kelam di Balik Pintu Tertutup: Kekerasan Seksual oleh Kakak Ipar
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang kakak ipar berinisial H (30), seorang swasta asal Desa Seping Baru, Kecamatan Gunung Meriah, terhadap adik iparnya sendiri. Korban, seorang siswi SMA berusia 18 tahun, menjadi korban pada 4 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di rumah orang tuanya.
Modus operandi tersangka sungguh licik dan keji. Saat korban tertidur pulas di kamar tanpa pintu, tersangka masuk dan melancarkan aksi bejatnya dengan menciumi bibir korban. Tragisnya, korban yang terbangun sempat diancam agar tidak melapor dengan iming-iming uang Rp50.000. Setelah melancarkan aksinya, tersangka melarikan diri. Namun, berkat kerja keras tim penyidik dan informasi akurat, H berhasil diringkus pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Seping Baru, Kecamatan Gunung Meriah.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah baju gamis lengan panjang berwarna coklat bercampur abu-abu milik korban. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 45 bulan. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya perlindungan terhadap anggota keluarga dari ancaman kekerasan.
2. Jejak Kriminal Remaja: Penangkapan Pelaku Curanmor di Gunung Meriah
Kasus kedua yang berhasil diurai adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa AR, seorang tukang cukur rambut. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 19.20 WIB, ketika motor Honda Beat hitam bernopol BL 3280 RU milik AR raib dari parkiran tempat cukur di Desa Blok 6 Baru, Kecamatan Gunung Meriah. Kondisi stang motor yang tidak terkunci menjadi celah bagi pelaku.
Setelah laporan diterima, Polsek Gunung Meriah segera bergerak. Penyelidikan intensif membuahkan hasil pada Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 18.00 WIB, saat tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial RF di Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah. RF, yang saat diamankan bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya. Sepeda motor curian ditemukan tersimpan tidak jauh dari GOR Desa Gunung Lagang.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat hitam BL 3280 RU, dua buah kunci kontak, dan satu buah STNK. Mengingat pelaku RF masih di bawah umur, penanganan kasus ini merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. RF tidak ditahan, namun diwajibkan menjamin tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak melarikan diri, serta akan melalui proses hukum sesuai ketentuan peradilan anak. Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1, 2, 3, dan 4 KUHP. Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap generasi muda.
3. Pertarungan Melawan Perusak Laut: Kapal Pukat Harimau Ilegal Diamankan, 1,5 Ton Ikan Disita.
Polres Aceh Singkil juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, tim patroli Polres Aceh Singkil menerima laporan krusial dari masyarakat mengenai aktivitas *illegal fishing* di perairan Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, tepatnya di koordinat N01°57.771. E098°05.598.
Tim segera merespons dan mendapati sebuah kapal oranye bernama KM Bintang Jaya (GT 30, nomor 1507) sedang beroperasi menggunakan pukat troll, sebuah alat tangkap ikan yang dilarang karena merusak habitat laut. Saat didekati dan diperintahkan untuk menghentikan aktivitasnya, kapal tersebut bukannya patuh, malah berusaha melarikan diri dengan membuang empat rangkaian jaring pukat troll ke laut untuk menghilangkan barang bukti.
Namun, upaya pelarian tersebut sia-sia. Setelah pengejaran dramatis, KM Bintang Jaya berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi awal. Nakhoda kapal, FB, seorang pria kelahiran Sidikalang 12 Februari 1979 beralamat di Sibolga, berhasil diamankan.
Barang bukti yang berhasil disita sangat signifikan, menunjukkan skala kejahatan lingkungan yang dilakukan. Ini meliputi satu unit kapal KM Bintang Jaya, dua rangkaian jaring pukat berwarna hijau, berbagai peralatan navigasi canggih seperti MMS merk Outcome, radio merk Icom, GPS map 585, teropong, buku catatan, *fish finder*, serta drum berisi hasil tangkapan ikan seberat kurang lebih 1,5 ton. Beberapa dokumen kelengkapan kapal juga turut diamankan.
Tersangka FB dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 85 jo Pasal 9 Ayat 1 jo Pasal 100 jo Pasal 7 Ayat 2 Huruf C dari Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Polres Aceh Singkil berjanji akan terus meningkatkan patroli dan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem serta sumber daya laut di wilayah perairan Kabupaten Aceh Singkil. Ini juga merupakan upaya nyata untuk melindungi nelayan kecil dari praktik *illegal fishing* yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan mata pencarian mereka,” pungkasnya.{*}
[Khalikul Sakda]












