Polsek Penawartama Tangkap Komplotan Pelaku Pencurian Buah Sawit di Tulang Bawang

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Tulang Bawang, liputankpk.com – Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di perkebunan sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah VA (30), AA (38), dan AS als KS (34), yang merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Tulang Bawang. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada tanggal 2 dan 8 Juli 2025.

Dari hasil penangkapan, petugas gabungan menyita barang bukti berupa 291 tanda buah sawit, satu unit alat pengangkut jenis obrok drum plastik warna biru, satu unit alat panen jenis dodos, dan satu unit alat panen jenis tojok.

Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mengatakan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Pihak PT SIP mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta akibat kejadian ini.

Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Reporter: Samsudin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *