Liputan KPK.Com , Aceh ____________ Kabupaten Aceh Tamiang, tanggal 25 November 2025, mengalami bencana hidrometeorologi banjir bandang, hingga melumpuhkan aktivitas roda pemerintahan dari segala aspek, tidak terkecuali terkait proyek proyek yang sedang dikerjakan, banyak proyek fisik hingga kini belum selesai dan juga belum dibayarkan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan kabupaten Aceh Tamiang, dan Dinas Pertanian dengan anggaran pusat nya , kerap berdalih bahwa keterlambatan ini dipicu oleh bencana hidrometeorologi banjir bandang. Namun persoalannya bukan sekadar bencana, melainkan ketidakjelasan angka progres yang disampaikan ke publik, sehingga terkesan dirahasiakan.
Dalam kondisi darurat sekalipun, negara tidak boleh bekerja dengan asumsi. Apa lagi daerah. Menyebut progres pekerjaan tanpa dasar pengukuran lapangan yang sah justru membuka ruang kekeliruan, bahkan potensi penyimpangan. Persentase bukan opini, melainkan hasil hitung teknis yang harus bisa diuji, Minggu ( 01 Februari 2026 ).
Bencana Bukan Alasan Asal Hitung.
Banjir bandang memang mengganggu aktivitas proyek. Namun gangguan tidak otomatis menghapus kewajiban pemerintah untuk melakukan pengukuran ulang progres fisik, menuangkannya dalam berita acara resmi,dan membayar sesuai capaian riil. Jika dinas menyebut angka 30, 50, atau 70 persen, publik berhak bertanya, dihitung oleh siapa, kapan, dan berdasarkan dokumen apa….?. Tanpa itu, angka hanya menjadi tameng retoris, bukan dasar pembayaran yang sah.
Proyek Mandek , Hak Menggantung.
Di lapangan, banyak rekanan telah bekerja, material sudah terpasang, dan tenaga kerja telah dibayar dari kantong sendiri. Namun hingga kini, pembayaran belum juga turun dengan alasan proyek belum selesai.
Padahal dalam sistem pengadaan pembayaran tidak menunggu proyek selesai 100 persen, melainkan mengikuti progres fisik yang terverifikasi.
Menahan pembayaran sambil menyebut progres secara sepihak adalah praktik yang merugikan pihak lemah dan berpotensi melanggar prinsip keadilan pengelolaan keuangan negara.
Jangan Lempar Tangung Jawab Ke Bencana.
Bencana hidrometeorologi adalah fakta. Tapi menjadikannya alasan tunggal tanpa transparansi angka adalah penghindaran tanggung jawab administratif. Yang dibutuhkan bukan pernyataan normatif, melainkan, data progres proyek per paket, berita acara pemeriksaan,dan kepastian skema pembayaran.
Jika dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan kabupaten aceh Tamiang sendiri tidak bisa menjelaskan progres secara detail, maka masalahnya bukan pada proyek, tetapi pada pengawasan internal yang lemah.
DPRK Dan Publik Wajib Mengawal.
Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut. DPRK Aceh Tamiang harus memastikan tidak ada persentase fiktif, tidak ada pembayaran ditahan tanpa dasar, dan tidak ada bencana dijadikan tameng untuk menunda hak.Transparansi infomasi adalah satu-satunya jalan agar Kabupaten Aceh Tamiang bisa bangkit dari pasca, bencana, tanpa meninggalkan luka baru dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
Proyek Boleh Belum Selesai .
Bencana boleh datang tiba-tiba.Tapi angka progres tidak boleh asal sebut. Karena di balik setiap persen yang disebut, ada hak pekerja, keberlangsungan usaha, dan kepercayaan publik yang dipertaruhkan.
(Kaperwil Aceh)












