Pekalongan — LiputanKPK.com
Proyek rehabilitasi Sarpras dan utilitas SD Muhammadiyah 1 Kuripan Kidul yang dikerjakan ahun ini 2025 kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam pekerjaan pembuatan dak/kolom lantai bangunan, pihak pelaksana disebut menggunakan besi cor bekas bongkaran lama yang tampak berkarat.
Hal tersebut diakui langsung oleh Kasi Sarpras Dinas Pendidikan, Dani Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 18 November 2025. Menurutnya, penggunaan besi lama tersebut merupakan keputusan berdasarkan RAB yang disusun oleh konsultan bernama Heri.
“Memang memakai besi cor lama, bekas bongkaran yang lama. Menurut kami masih kuat walaupun ada karatnya. Di RAB tidak ada pengadaan besi cor baru. Yang ada hanya besi untuk batas pinggiran dan penyangga saja. Untuk kolom lantainya memakai besi bekas yang lama,” ujar Dani.
Ia menambahkan bahwa RAB tersebut telah disetujui oleh Dinas Pendidikan melalui Kasi Sarpras, dan bahkan sudah ditandatangani oleh Dinas PUPR, Bidang Tata Ruang.
Namun ketika ditanya alasan tidak menggunakan besi baru, Dani menyebutkan bahwa anggaran tidak mencukupi.
“Kalau memakai besi baru, anggaran tidak cukup,” katanya.
Ketika kembali ditanya soal jaminan kekuatan struktur jika memakai besi bekas, Dani hanya menjawab singkat:
“InsyaAllah kuat.”
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Publik menilai seolah-olah proyek Pokir ini terkesan dipaksakan, padahal pekerjaan struktur seperti dak beton dan kolom lantai memiliki standar teknis dan regulasi yang ketat, terutama terkait penggunaan material utama seperti besi tulangan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari Dinas PUPR untuk meminta klarifikasi mengenai persetujuan teknis terhadap penggunaan besi bekas tersebut.
Regulasi / Dasar Hukum Terkait Penggunaan Material Beton dan Besi Tulangan
Berikut dasar hukum yang relevan terkait pekerjaan struktur beton bertulang di Indonesia:
1. SNI 2847:2019 — Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
Ini adalah standar baku nasional yang mengatur seluruh persyaratan struktur beton, termasuk:
Pasal penting:
SNI 2847:2019 Pasal 20.2.1.2
Tulangan harus bebas dari kerak, karat berlebih, minyak, lumpur, atau bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat antara beton dan tulangan.
SNI 2847:2019 Pasal 20.6.1
Tulangan tidak boleh cacat, tidak boleh mengalami korosi berat, serta harus memiliki diameter, mutu, dan kekuatan sesuai perencanaan.
Artinya:
Tulangan bekas boleh digunakan hanya jika:
tidak berkarat berat,
diameter tidak berkurang,
tidak bengkok/retak,
dan lulus pemeriksaan teknis.
Dalam kondisi berkarat/korosi menahun, tulangan tidak memenuhi SNI.
2. Peraturan Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018
Tentang Standar Teknis dan Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Mengatur bahwa seluruh pekerjaan struktur harus:
Menggunakan material baru atau material bekas yang dibuktikan laik fungsi.
Material struktur tidak boleh menurunkan mutu bangunan.
3. Permendikbud (Pedoman Sarpras Sekolah)
Pembangunan sarana prasarana sekolah wajib mengikuti:
Standar nasional bangunan gedung,
Perencanaan dari konsultan bersertifikat,
Pengawasan teknis ketat.
4. UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017
Mengatur bahwa:
Setiap penyedia jasa wajib menggunakan material yang memenuhi standar.
Penggunaan material yang tidak memenuhi standar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak, bahkan pidana apabila menyebabkan kegagalan bangunan.
5. UU Bangunan Gedung No. 28 Tahun 2002
Menegaskan bahwa:
Struktur bangunan harus aman,
Material wajib memenuhi standar mutu,
Adanya pertanggungjawaban teknis dari perencana, pengawas, dan pelaksana.
Kesimpulan Awal
Berdasarkan penjelasan Kasi Sarpras:
Penggunaan besi lama diakui dan dilakukan karena keterbatasan anggaran.
Namun, SNI dan regulasi teknis mewajibkan material struktur memenuhi standar mutu, bebas korosi, dan tidak mengurangi kekuatan bangunan.
Apabila besi terlihat berkarat/korosi, maka secara aturan tidak layak untuk pekerjaan struktur dak/kolom.
Konfirmasi lanjutan dari Dinas PUPR sangat diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan besi tersebut benar-benar telah melalui pemeriksaan dan dinyatakan aman.
Agz












