PT Energi unggul persada ( EUP )Abaikan Imbauan TNI AL hingga Sebabkan Perahu Warga Tenggelam.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Mempawah – Kalbar Liputankpk.com –
Kelalaian PT Energi unggul persada,EUP dalam memenuhi standar keselamatan pelayaran di perairan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, menuai sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga mengabaikan imbauan TNI Angkatan Laut (TNI AL) Pos Babinpotmar Sungai Kunyit untuk memasang rambu-rambu keselamatan di sekitar area tiang pancang yang berada di jalur aktivitas masyarakat nelayan.

Imbauan tersebut diketahui telah disampaikan sejak jauh hari oleh pihak TNI AL, mengingat lokasi tiang pancang berada di jalur perlintasan perahu nelayan dan masyarakat setempat. Namun hingga insiden terjadi, pihak perusahaan tidak juga melakukan pemasangan tanda peringatan sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Akibat kelalaian tersebut, sebuah perahu milik warga dilaporkan menabrak tiang pancang yang tidak dilengkapi rambu keselamatan, sehingga menyebabkan perahu tenggelam. Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, meski kerugian materil tidak dapat dihindari oleh pemilik perahu.

Pihak TNI AL Pos Babinpotmar Sungai Kunyit menegaskan bahwa peringatan sudah disampaikan secara lisan maupun melalui koordinasi lapangan. “Kami sudah sejak awal mengingatkan agar pihak perusahaan memasang rambu keselamatan.

Namun imbauan tersebut tidak ditindaklanjuti hingga akhirnya terjadi kecelakaan,” ujar salah satu petugas TNI AL.
Menurut TNI AL, keberadaan tiang pancang tanpa tanda pengaman sangat membahayakan keselamatan pelayaran, khususnya bagi nelayan yang beraktivitas pada malam hari atau saat cuaca buruk. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi menimbulkan korban jiwa jika tidak segera ditangani.

Atas kejadian tersebut, TNI AL meminta PT EUP segera bertanggung jawab dengan melakukan pembersihan area, pemasangan rambu keselamatan sesuai ketentuan, serta memastikan tidak ada lagi potensi bahaya di perairan tersebut. Selain itu, pihak berwenang juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan di wilayah perairan Sungai Kunyit.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap aktivitas usaha di wilayah perairan wajib mengutamakan keselamatan pelayaran dan masyarakat sekitar. Aparat berharap kejadian serupa tidak terulang dan seluruh pihak mematuhi aturan demi menjaga keselamatan bersama di wilayah perairan Kabupaten Mempawah.

Berikut dasar hukum, pasal, dan kewajiban perusahaan yang relevan dan dapat dijadikan rujukan resmi terkait kelalaian pemasangan rambu keselamatan di perairan seperti kasus di Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 98 ayat (1)
Setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan perairan wajib menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Pasal 99 ayat (1)
Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan di perairan wajib memasang tanda atau rambu keselamatan pelayaran sesuai ketentuan.

Pasal 219
Setiap pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan pelayaran bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.

Makna hukum:
PT EUP sebagai pihak yang melakukan kegiatan di perairan wajib memasang rambu keselamatan. Kelalaian dapat dikenakan tanggung jawab hukum dan perdata.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 11 & 12
Setiap pelaku usaha wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan lingkungan sesuai bidang usahanya.

Artinya: Jika kegiatan usaha berada di wilayah perairan, maka pengamanan navigasi dan rambu wajib menjadi bagian dari standar operasional usaha.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Pasal 69 ayat (1) huruf a
Dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Tiang pancang tanpa pengamanan dapat dikategorikan sebagai bahaya lingkungan perairan. (  Ms, Mulyadi  )

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *