Ramadhan di Palika Diwarnai Polemik: Informasi Penutupan Hiburan Malam Dinilai Tak Sinkron dengan Surat Edaran Bupati

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

ROKAN HILIR, LiputanKPK.com|Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan inkonsistensi kebijakan terkait operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1447 H.

Sorotan ini bermula dari perbedaan informasi antara pengumuman yang disampaikan melalui akun media sosial resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rokan Hilir dengan substansi surat edaran yang kemudian diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Pada 20 Februari 2026, akun media sosial Diskominfo Rokan Hilir mengunggah informasi bahwa pemerintah daerah akan menutup operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah.

Namun, setelah surat edaran resmi bupati diterbitkan, publik menilai tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mengatur penutupan total tempat hiburan malam, sebagaimana yang disampaikan dalam unggahan sebelumnya.

Perbedaan informasi ini memicu pertanyaan serta kebingungan di tengah masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha dan warga yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

Polemik tersebut turut memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat Pasir Limau Kapas (Palika), yang selama lebih dari satu tahun terakhir berjuang agar Karaoke Family di wilayah mereka ditutup secara permanen.

Warga menilai, substansi surat edaran bupati justru membuka peluang tempat hiburan tersebut untuk kembali beroperasi, meskipun sebelumnya sempat dihentikan sementara.

“Surat edaran ini sangat mencederai hati masyarakat Palika. Kami sudah lebih satu tahun berjuang, mengumpulkan tanda tangan penolakan, tapi kebijakan ini malah memberi celah agar karaoke itu bisa buka kembali, ”ujar salah seorang tokoh masyarakat Palika, Selasa (17/2/2026).

Menurut warga, istilah “penutupan sementara” dalam surat edaran tersebut secara tidak langsung memberi sinyal bahwa aktivitas karaoke masih memiliki peluang untuk dilanjutkan, sehingga memicu kekhawatiran akan kembali munculnya gangguan ketertiban dan keresahan sosial.

Pengamat sosial Provinsi Riau, Riky, menilai ketidaksinkronan antara informasi publik dan dokumen kebijakan resmi menunjukkan lemahnya koordinasi dalam tata kelola komunikasi pemerintahan.

“Dalam sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel, setiap informasi publik harus selaras dengan regulasi tertulis. Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan kebingungan, bahkan menggerus kepercayaan masyarakat, ”tegasnya.

Ia menambahkan, kejelasan regulasi menjadi sangat krusial, terutama dalam kebijakan yang berkaitan dengan ketertiban umum serta sensitivitas sosial selama bulan Ramadan.

“Pemerintah daerah perlu segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi spekulasi liar di tengah masyarakat. Kepastian hukum dan arah kebijakan yang tegas sangat dibutuhkan, ”tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dicantumkannya ketentuan penutupan total tempat hiburan malam dalam surat edaran yang telah beredar.**/Andri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *