LANGKAT – Liputankpk.com
Kecepatan reaksi dan sinergi solid antara kepolisian dan masyarakat kembali membuahkan hasil manis. Polsek Bahorok, Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor hanya dalam waktu kurang dari tiga jam. Aksi cepat ini berbuah penangkapan terhadap seorang residivis berinisial AB (34), berkat bantuan teknologi CCTV dan dukungan penuh warga serta komunitas Sobat Kamtibmas.
Peristiwa bermula pada Selasa (12/5/2026) siang. Korban, Handayani br. Perangin-angin (40), warga Desa Namo Cengke, Kecamatan Bahorok, tengah bersantai di sebuah kafe di Ujung Titi, Kelurahan Pekan Bahorok. Saat hendak pulang, ia terkejut mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya raib dari tempat parkir. Panik namun sigap, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bahorok.
Merespons laporan itu, Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul, langsung mengerahkan personel untuk melakukan fast response. Langkah pertama yang diambil adalah memeriksa rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari pantauan kamera pengawas, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan arah larinya.
“Kami tidak membuang waktu. Begitu data dari CCTV didapat, kami langsung berkoordinasi lintas wilayah dengan Polsek Salapian dan Polsek Kuala. Kami juga mengaktifkan jaringan Sobat Kamtplibas dan warga untuk menutup jalur-jalur pelarian,” jelas AKP Tunggul.
Strategi pengepungan ini terbukti efektif. Informasi pergerakan tersangka berhasil dipantau secara real-time. Tim gabungan kemudian menyergap tersangka di wilayah Salapian. Saat akan diamankan, tersangka AB sempat melawan, namun berkat kerjasama petugas dan warga, ia berhasil dilumpuhkan. Karena mengalami luka ringan akibat perlawanan, tersangka sempat dibawa ke fasilitas kesehatan untuk penanganan medis sebelum akhirnya diserahkan kembali ke polisi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Satu lembar STNK.
Satu buah kunci T dan dua anak kunci T (alat pembuka kunci).
Satu potong jaket berwarna hijau yang dikenakan tersangka.
Polisi juga mengungkapkan bahwa AB merupakan residivis atau pelaku kejahatan berulang, warga Desa Sei Mencirim. Hingga berita ini diturunkan, identitas rekan pelaku lainnya sudah diketahui dan masih dalam tahap pengejaran intensif oleh tim khusus.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, memberikan apresiasi tinggi atas kerja cepat jajarannya. Menurutnya, kasus ini adalah bukti nyata efektivitas konsep Pemolisian Masyarakat (Community Policing).
“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Ketika masyarakat peduli, cepat melapor, dan aktif membantu informasi, ruang gerak kriminal menjadi sangat sempit. Pengungkapan dalam 3 jam ini adalah buah dari kolaborasi yang solid antara intelijen, lapangan, dan dukungan warga,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. “Selalu gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan di tempat umum. Pastikan area parkir terpantau atau ada penjaga. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi layanan darurat Polri 110. Jangan ragu untuk lapor, karena setiap detik berharga,” imbuhnya.
Dengan tertangkapnya salah satu pelaku, Polres Langkat menegaskan akan terus mengusut tuntas jaringan pencurian ini hingga ke akarnya. Proses hukum terhadap tersangka AB akan dilanjutkan sesuai Undang-Undang yang berlaku, sementara pencarian terhadap rekan setannya terus digencarkan.
Pewarta Warianto












