Satpol PP Lamongan Gelar Razia, 2 ASN Terjaring Saat Jam Kerja Tanpa Izin

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

LAMONGAN, LiputanKPK.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menggelar razia untuk menegakkan disiplin pegawai negeri sipil (PNS) pada Selasa (29/4/2025). Hasilnya, dua aparatur sipil negara (ASN) terjaring karena tidak memiliki surat tugas atau izin dari pimpinan saat jam kerja.

Razia ini dilakukan di beberapa lokasi yang dianggap rawan pelanggaran disiplin. Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Lamongan, Tofan, menjelaskan bahwa operasi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan seorang ASN perempuan yang sedang bersantai di sebuah warung kopi tanpa surat perintah tugas dan izin dari pimpinan. Selain itu, seorang ASN laki-laki juga terpergok sedang berbelanja di sebuah toko pada waktu kerja tanpa adanya surat perintah tugas dan izin dari atasan.

Tofan menegaskan bahwa pihaknya memberikan teguran keras kepada kedua ASN yang melanggar aturan disiplin. Teguran lisan diberikan sebagai bentuk pembinaan awal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tofan berharap, razia yang dilakukan ini dapat meningkatkan kesadaran ASN akan pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik. Sebab, selama ini banyak ASN yang keluar kantor tanpa adanya izin dari pimpinan.(TI)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *