Sidang ke-12 Kasus Kelompok Tani UBM vs PT Berau Coal: Perbedaan Pendapat tentang Bukti Surat

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Tanjung Redeb/Berau, LiputanKPK.com – Sidang ke-12 kasus Kelompok Tani UBM vs PT Berau Coal telah digelar, dengan kuasa hukum Poktan Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM), Gunawan, S.H., menghadirkan tiga saksi untuk membantah bukti-bukti yang diberikan oleh PT Berau Coal.

Gunawan mengungkapkan bahwa ada beberapa kejanggalan dalam bukti-bukti yang diserahkan oleh PT Berau Coal, seperti tanda tangan yang tidak ada stempelnya dan nama salah satu pihak yang memiliki surat garapan di umur 4 tahun. Selain itu, isi surat yang bertanda tangan di RT IX Tumbit Melayu masih atas nama Kamaruddin M, seolah-olah Kamaruddin M masih menjabat pada 2009, padahal Kamaruddin M sudah tidak menjabat sebagai RT di Kampung tersebut sejak 2003.

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum PT Berau Coal mengatakan bahwa sidang tersebut berjalan dengan lancar dan bukti-bukti yang diberikan tidak ada pemalsuan. Namun, pernyataan ini masih perlu dibuktikan dengan proses hukum yang lebih lanjut.

Koordinator Lapangan (Korlap) Rafik mengatakan bahwa ada perbedaan pendapat tentang keaslian bukti-bukti yang diserahkan oleh PT Berau Coal. Rafik menjelaskan bahwa Kamaruddin M menjabat sebagai RT IX Tumbit Melayu hanya sampai 2003, kemudian dilanjutkan oleh Murphin Marzuki menjabat sebagai RT IX Tumbit Melayu pada periode 2004-2010.

Sidang ke-12 kasus Kelompok Tani UBM vs PT Berau Coal menunjukkan bahwa ada perbedaan pendapat tentang keaslian bukti-bukti yang diserahkan oleh PT Berau Coal. Oleh karena itu, perlu dilakukan proses hukum yang lebih lanjut untuk memastikan keaslian bukti-bukti tersebut.

Reporter: Samsul

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *