Tanjung Redeb/Berau, LiputanKPK.com – Sidang ke-12 kasus Kelompok Tani UBM vs PT Berau Coal telah digelar, dengan kuasa hukum Poktan Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM), Gunawan, S.H., menghadirkan tiga saksi untuk membantah bukti-bukti yang diberikan oleh PT Berau Coal.
Gunawan mengungkapkan bahwa ada beberapa kejanggalan dalam bukti-bukti yang diserahkan oleh PT Berau Coal, seperti tanda tangan yang tidak ada stempelnya dan nama salah satu pihak yang memiliki surat garapan di umur 4 tahun. Selain itu, isi surat yang bertanda tangan di RT IX Tumbit Melayu masih atas nama Kamaruddin M, seolah-olah Kamaruddin M masih menjabat pada 2009, padahal Kamaruddin M sudah tidak menjabat sebagai RT di Kampung tersebut sejak 2003.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum PT Berau Coal mengatakan bahwa sidang tersebut berjalan dengan lancar dan bukti-bukti yang diberikan tidak ada pemalsuan. Namun, pernyataan ini masih perlu dibuktikan dengan proses hukum yang lebih lanjut.
Koordinator Lapangan (Korlap) Rafik mengatakan bahwa ada perbedaan pendapat tentang keaslian bukti-bukti yang diserahkan oleh PT Berau Coal. Rafik menjelaskan bahwa Kamaruddin M menjabat sebagai RT IX Tumbit Melayu hanya sampai 2003, kemudian dilanjutkan oleh Murphin Marzuki menjabat sebagai RT IX Tumbit Melayu pada periode 2004-2010.
Sidang ke-12 kasus Kelompok Tani UBM vs PT Berau Coal menunjukkan bahwa ada perbedaan pendapat tentang keaslian bukti-bukti yang diserahkan oleh PT Berau Coal. Oleh karena itu, perlu dilakukan proses hukum yang lebih lanjut untuk memastikan keaslian bukti-bukti tersebut.
Reporter: Samsul












