Berau, Kalimantan Timur, LiputanKPK.com – Sidang ke-15 sengketa lahan antara PT Berau Coal dan Poktan Usaha Bersama Meraang (UBM) telah digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Dalam sidang tersebut, PT Berau Coal menghadirkan satu orang saksi yang disinyalir tidak objektif dalam memberikan keterangan.
Kuasa hukum Poktan UBM, Rafik, berencana melaporkan dugaan pemalsuan surat-surat oleh PT Berau Coal ke DPR RI dan Kementerian ESDM.Sebab apabila ini dibiarkan sama saja dengan melecehkan Undang-Undang dan aturan di negeri ini ujar Rafik.
Rafik juga berharap agar para penegak hukum di negeri ini sadar bahwa mereka adalah pondasi kokohnya negeri tercinta ini.Kami rakyat kecil sangat mengharapkan keadilan ditegakkan pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Poktan UBM, Herman Felani, mengatakan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan PT Berau Coal berbeda dan berubah-ubah.Kesaksiannya itu berbeda dan jelas bertolak belakang katanya.
Herman berharap agar Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dapat memutuskan seadil-adilnya dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang sudah lama dirampas paksa oleh PT Berau Coal.Akhir dari persidangan ini putusan itu memihak kepada masyarakat karena Poktan UBM sudah memberikan keterangan bukti dan saksi yang valid, sementara pihak PT Berau Coal tidak jelas tandasnya.
Awak media ini sudah berusaha meminta klarifikasi kepada PT Berau Coal namun belum berhasil, Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan pernyataan terkait sengketa lahan ini.
Berita ini akan terus dipantau dan diperbarui jika ada informasi lebih lanjut.
(Syamsul)












