Skandal Korupsi Pilkada 2024:
Ketua KPU Resmi di Tahan dan , Komisioner, serta Sekretaris KPU Pangkep
LiputanKPK.com. PANGKEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, diguncang skandal korupsi setelah Ketua, seorang Komisioner, dan Sekretaris KPU setempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Ketiganya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp554 juta.
Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Jhon Ilef Malammasam, pada Senin (1/12). Ketiga tersangka adalah Ichlas (Ketua KPU Pangkep), Muarrif (Komisioner KPU), dan Agus Salim (Sekretaris KPU Pangkep yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK).
“Dalam proses ini ada tiga tersangka, AS sebagai pengguna anggaran, I sebagai ketua dan M sebagai komisioner,” kata Jhon Ilef Malammasam kepada wartawan.
Jhon Ilef menjelaskan bahwa ketiganya bertanggung jawab atas proses pengadaan di KPU Pangkep. Modus operandi mereka melibatkan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk alat peraga kampanye (APK) serta berbagai kegiatan KPU lainnya. Padahal, sesuai aturan, Ketua dan Komisioner KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses pengadaan tersebut.
“Ini kan dalam proses pengadaan di KPU, ketua dan komisioner tidak mempunyai kewenangan ya, untuk mengintervensi proses pengadaan tersebut,” tegas Jhon.
Sementara itu, Sekretaris KPU Pangkep, Agus Salim, sebagai PPK seharusnya menjadi pihak yang paling berkompeten dalam proses pengadaan. Namun, dalam faktanya, diduga terjadi persekongkolan antara ketiga tersangka untuk melakukan pemilihan calon penyedia secara langsung, tanpa mengikuti mekanisme e procurement sesuai aturan.
Lebih lanjut, penyidik menduga bahwa para tersangka meminta fee sebesar 10 persen dari rekanan yang mereka tunjuk. Akibat tindakan tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp554 juta.
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan berhasil menyita uang tunai senilai Rp206 juta sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pangkep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Pangkep telah memeriksa total 28 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli dan tujuh saksi kunci.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat Pilkada 2024 adalah momen penting bagi demokrasi lokal, dan dugaan korupsi dalam prosesnya mencoreng integritas lembaga penyelenggara pemilu.
Muh. Ilham Nur












