Pekanbaru – Kuasa hukum Zakiah Nora kembali melayangkan Somasi II kepada pemilik akun TikTok @SAMATOR_MMA (@rotamasilalahimma), terkait dugaan penyebaran pernyataan yang dinilai tidak benar dan merugikan nama baik kliennya.
Somasi tersebut dilayangkan setelah sebelumnya pihak terlapor tidak memberikan tanggapan atas Somasi I, serta tetap aktif menyampaikan komentar-komentar bernada tudingan di platform TikTok.
Kuasa hukum Zakiah Nora, Padil Saputra, menyampaikan bahwa langkah somasi lanjutan ini merupakan bentuk keseriusan dalam melindungi hak dan nama baik kliennya.
Padil menegaskan, pihaknya meminta agar pemilik akun tersebut segera menghentikan segala bentuk komentar maupun narasi yang bersifat tendensius.
“Kami meminta agar pemilik akun berhenti memberikan komentar dan/atau narasi-narasi yang tendensius,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta publik untuk bersabar karena langkah hukum tengah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Mohon bersabar, hak jawab sedang kami gunakan, dan laporan di Polda Riau saat ini tinggal menunggu kelengkapan administrasi,” tambahnya.
Dalam Somasi II tersebut, kuasa hukum juga memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pemilik akun untuk menghentikan perbuatannya, menghapus komentar, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Apabila tidak diindahkan, pihak Zakiah Nora menegaskan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata.
Kasus ini menjadi perhatian karena komentar yang disampaikan melalui media sosial dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas, mengingat sifatnya yang dapat diakses publik.**/Andri











