Skandal Properti di Maros: Sertifikat Warga Mangkrak, PT. Puri Yuhana Nekat Pasarkan Unit Baru
LiputanKPK.com. Maros — Konflik hukum dan keresahan warga kembali mencuat di kompleks perumahan Yuhana Residence, Mandai, Kabupaten Maros. Sejak tahun 2018 hingga 2023, lebih dari 40 warga yang telah melunasi pembayaran rumah secara tunai di proyek perumahan ini belum juga menerima sertifikat hak milik, Akta Jual Beli (AJB), maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak developer, PT. Puri Yuhana.
Kuasa hukum warga, Resnadhy, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi (somasi) sejak tahun 2023 untuk mendesak developer menuntaskan kewajibannya. Bahkan, warga melalui kuasa hukumnya sudah memberikan keringanan dengan opsi penyelesaian bertahap hingga akhir tahun 2025. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut konkret maupun jawaban resmi dari pihak PT. Puri Yuhana.
“Warga sudah melunasi rumah mereka sejak lama. Tapi hingga sekarang, janji penerbitan sertifikat tidak kunjung ditepati. Ironisnya, developer justru masih berani memasarkan unit baru, padahal kewajiban lama saja belum diselesaikan,” tegas Resnadhy.
Berdasarkan informasi dari tiga notaris yang digunakan PT. Puri Yuhana, hambatan terletak pada kewajiban pembayaran biaya administrasi dan pengurusan dokumen yang belum dibayarkan oleh developer. Kondisi ini menegaskan dugaan kelalaian pihak developer yang berpotensi menjerat mereka dalam sejumlah aturan hukum, di antaranya:
Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata tentang sahnya perjanjian dan asas pacta sunt servanda (janji harus ditepati).
Pasal 385 KUHP terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam jual beli tanah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha merugikan konsumen dengan tidak menyerahkan hak-hak yang seharusnya diterima.
Peraturan Menteri PUPR No. 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, yang mengatur kewajiban developer dalam menjamin kepastian hukum bagi pembeli.
Warga melalui kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan PT. Puri Yuhana ke Dinas Perumahan, Dinas Perdagangan, dan Kepolisian, jika hingga batas waktu yang diberikan tidak ada penyelesaian.
“Kalau developer masih berani menjual unit baru sementara kewajiban lama diabaikan, maka akan ada bom waktu masalah hukum baru yang menambah daftar panjang korban di Yuhana Residence. Kami tidak akan tinggal diam,” tutup Resnadhy.
Redaksi: MIN












