Sungai Diduga Tercemar Limbah Batubara, Warga Bero Jaya Timur Desak PT BSPC Coal Bertanggung Jawab

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Musi Banyuasin (Muba) – Warga Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, menyampaikan keresahan atas dugaan pencemaran limbah cair batubara yang mengalir ke sungai wilayah tersebut. Sungai yang menjadi sumber air masyarakat dilaporkan berubah warna menjadi hitam kecoklatan pekat menyerupai lumpur sejak Minggu (09/03/2026).

Perubahan kondisi air sungai mengkhawatirkan warga karena aliran sungai dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, irigasi pertanian, dan perikanan. Air yang sebelumnya jernih kini terlihat keruh dan gelap, diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara di sekitar wilayah.

Gunadi, penggiat lingkungan sekaligus perwakilan warga, menyatakan dugaan pencemaran telah menimbulkan dampak serius. “Sumber daya air rusak, ekosistem biota sungai terancam, dan kehidupan warga terganggu. Bahkan kolam ikan ketahanan pangan desa juga berpotensi terdampak jika kondisi ini berlanjut,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa jika limbah berasal dari aktivitas pertambangan, pemerintah dan perusahaan perlu mengambil langkah cepat untuk memulihkan lingkungan.

Menindaklanjuti hal tersebut, warga bersama pemerintah desa menggelar musyawarah dengan PT BSPC Coal pada Senin (10/3/2026) di Kantor Desa Bero Jaya Timur. Rapat dihadiri Kepala Desa Sidarto, Tim Sekretariat Kecamatan Tungkal Jaya PiPing, Kapolsek IPTU Imam Syah, Babinsa Sukri, tokoh masyarakat, warga terdampak, dan perwakilan perusahaan.

Dalam rapat, sejumlah warga menyampaikan temuan yang menguatkan dugaan aliran limbah ke sungai, bahkan ada yang mengaku melihat aktivitas penyedotan limbah yang diduga diarahkan ke sungai. Pihak PT BSPC Coal menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa insiden diduga terjadi akibat kesalahan teknis petugas yang menangani limbah.

Warga meminta perusahaan mengambil langkah nyata untuk memulihkan lingkungan, dengan menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Penanganan cepat limbah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
2. Penyelesaian permohonan masyarakat secara transparan dan bertanggung jawab.
3. Pelaporan izin lingkungan bagi karyawan luar daerah ke pemerintah desa.
4. Keterlibatan pemerintah desa dalam proses pembebasan lahan.
5. Penaburan bibit ikan untuk pemulihan ekosistem.
6. Pemberian bantuan sosial bagi warga Dusun 5 dan Dusun 6.
7. Evaluasi menyeluruh sistem pengelolaan limbah perusahaan.

PT BSPC Coal meminta waktu tujuh hari untuk evaluasi internal dan akan memberikan jawaban resmi pada 17 Maret 2026. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan investigasi lapangan untuk memastikan sumber pencemaran dan mencegah dampak yang lebih luas.

Hingga berita diterbitkan, proses klarifikasi perusahaan dan tindak lanjut instansi terkait masih berlangsung.

(xxxxx/Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *