Surat Haram , Duit Halal Kabur…!!! Karang Baru

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

 

Catatan fiktif dari Kampung Tenggulun Cerita Tentang Tanah ,Uang dan Musyawarah gaya Belanda.

Liputan KPK.Com — Opini.  Pagi itu udara di Tenggulun sangat segar nya dekat gunung , tapi hati satu warga tenggulun gerah. Pasalnya dia baru tau kalau lahan yang mereka bayar tahun 2001 pakai uang “ Dagang keliling” ternyata bukan tanah mereka lagi tapi lebih tepat disebut tanah impian saja .

Kata bg Assauqi “ ini negri penuh impian bahkan impian palsu pun tetap di bungkus pakai kop surat resmi, “

Ceritanya , satu warga dua puluh tiga tahun yang lalu , empat hektar lahan, Sudah di patok, sudah dibayar Rp 4 juta kata buat ganti biaya garap, Eh, tiba tiba datang kenyataan pahit; tanah yang di bayar itu belum tentu milik satu warga tenggulun itu, lebih tragis lagi, lahan itu tak boleh disentuh, yang kelola… ? Ya orang orang dekat pengusaha saja, warga…? Cuma disuruh ngopi sambil nonton alat berat mondar mandir tiap hari.

“ ini lahan siapa, yang tanam siapa, dan untuk siapa…?,” Tanya seorang warga yang kami samarkan jadi PAK RAMA, sambil menatap jauh lahan yang kini jadi misteri kampung tenggulun.

Ketika di tanya, sang MANTAN CAMAT mengklarifikasi dengan gaya santai

“ itu bukan tanah Perkebunan, bang. itu SPORADIK, tanah punya orang. Tapi udah musyawarah kok , Dan cuma Rp 70 juta aja kok, katanya dari karang Baru via WhatsApp, seakan posisi nya dikota bisa menjelaskan status tanah yang tak jelas .

Ya begitulah, di negeri ini, surat SPORADIK lebih kuat dari tanah. Tanah boleh belum sah, tapi kalau surat sudah ada kop resmi dan tanda tangan MANTAN CAMAT, berserta WITNESS REPLIKA maka jadilah lahan angan-angan. Apalagi kalau sudah dibumbui dengan kata “ milik Pengusaha,” entah usaha nya milik siapa dan kampung yang mana .

Warga pun kini belajar banyak:

Kalau mau punya lahan , jangan cuma bayar, tapi juga pastikan bisa kelola.

Kalau MANTAN CAMAT bilang lahan itu untuk pengusaha, pastikan dulu kampungnya setuju dan lahan nya benar-benar ada.

Dan terakhir, kalau ada janji tanah dari kampung , pastikan bukan kampung menipu harapan rakyat

Karena di kampung ini, bukan tanah yang penting, tapi cerita tentang tanah.

Sungguh, ini kampung luar biasa. Lahannya masih punya orang, lahan sudah dikerjakan , dan warganya tetap sabar… nunggu lahan yang tak kunjung datang…

Catatan Tambahan Bang Assauqi: Musyawarah Gaya Baru – Siapa Setuju, Siap Bayar!

MANTAN CAMAT Kita ini Memang Pemimpin Inovatif . Beliau tidak perlu memiliki tanah untuk menjual .Tidak perlu hak milik , asal sudah ada niat dan niat itu ditekan dalam Rapat maka jadi dah! Musyawarah dikampung kini bukan soal lagi cari mufakat, tapi soal membayar lahan.

Bang Assauqi berseloroh sambil ngopi:

“Musyawarahnya kayak voting online, warga enggak tau kapan rapatnya, tiba-tiba hasilnya udah keluar: semua setuju, dan wajib jual !”

Katanya uang Rp 4 juta itu “biaya lahan.” Tapi lahannya siapa? Untuk siapa? Sampai sekarang tak ada rincian, tak ada SPORADIK, apalagi kwitansi. Ini namanya pajak ala-ala, dipungut suka-suka, didistribusi sesuka hati. Tapi jangan salah, katanya ini untuk kebaikan Pengusaha .

Rakyat yang tak bisa bayar? Maaf, anda belum layak punya lahan.

Rakyat yang sudah bayar? Mohon sabar, ini ujian tanah.

Konsep “SPORADIK” kini berubah makna. Biasanya “SHM” artinya boleh digunakan. Tapi di sini, artinya boleh bayar, tapi belum tentu dipakai. Katanya tanah itu masih diolah. Jadi, masyarakat cuma dapat janji, dan lahan nya? “Untuk pengusaha,” begitu kata orang MANTAN CAMAT.

Bang Assauqi manggut-manggut sambil nahan tawa: “Pantes aja tiap hari mereka olah, mungkin buat dia lahan yang belum tentu bisa dimusyawarahkan…”

Warga pun mulai kreatif. Ada yang usul tanah itu diganti nama jadi “lahan Pahala”, karena hasilnya tak dinikmati di dunia. Ada juga yang mau bikin koperasi baru: Koperasi Korban Patok dan Surat. Anggotanya hanya mereka yang sudah bayar tapi tak dapat lahan.

Tapi jangan khawatir, Bang MANTAN CAMAT katanya lagi di Karang Baru. Mungkin sedang cari cara baru agar sertifikat bisa keluar lewat grup WhatsApp, atau minimal lewat status Facebook: “Kita mempertahankan hak kampung. Tapi sementara, lahan biar kami kelola dulu yah…”

Bang Assauqi menutup catatannya sambil nyeruput kopi: “Di kampung ini, harapan ditanam di tanah tak bertuan, dan diolah oleh niat baik yang tak pernah bisa dipertanggungjawabkan. Bersambung? Atau sudah cukup segini saja? Terserah MANTAN CAMAT & DATOK BIDUN.” tutupnya.

 

 

(Kaperwil Aceh)

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *