Terungkap…!!! Fakta Surat Sporadik Kadis Nakertrans Pemkab Atam..Bodong 

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

 

Liputan KPK.Com – Aceh Tamiang Sengketa yang melibatkan Kadis dengan Petani Miskin di Tenggulun memasuki fakta baru, Kamis (29/05/2025).

Lahan yang disengketakan antara oknum  kadis berinisial Ri dengan Alfian mendapat fakta terbaru, hasil penelusuran tim media di lapangan .

Fakta terbaru  nya surat sporadik yang dihadirkan Ri pada saat musyawarah ditelusuri oleh awak media palsu tanda tangan saksi saksi nya  , bagaimana ini bisa terjadi.

Di perjelas saat tim media mewawancarai, satu persatu orang yang ada nama nya di dalam surat tersebut, yaitu Suparno (Kepala Dusun) dan yanmas (ketua RT), mereka berdua ditempat yang berbeda berkata “ kami siap dipanggil untuk menjadi saksi , terkait tanda tangan yang bukan kami yang lakukan,” ujar mereka.

Tim mediapun menjumpai keluarga Almarhum M.Ali, yang disebut penjual dalam surat sporadik itu yaitu, anak kandung dari almarhum M.Ali, nama nya Bu Eli, dia berkata langsung ke tim media saat diwawancarai .

“ Abah kami sejak 2010 sakit dan tak pernah keluar rumah lagi sendiri , kemanapun didamping suami saya itupun untuk keperluan berobat, dan tidak pernah berinteraksi lagi ke warga, apa lagi ada transaksi jual beli tanah, kami sebagai anak yang mendampingi nya sampai beliau meninggal tahun 2011 , kami sebagai anak mustahil tidak mengetahui ada jual beli sebesar itu angka nya 42:juta  , karna Abah kami itu sakit tak bisa jalan sendiri lagi sampai beliau meninggal,” ungkap nya.

Pemalsuan dokumen dalam negara ini, Ancaman KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pidana penjara, Bagi pelaku pemalsuan dokumen, ancaman pidana penjara dapat berkisar antara beberapa bulan hingga beberapa tahun, tergantung pada tingkat kejahatan dan dampaknya.

Denda Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda sebagai tambahan sanksi.

Begini lah nasib Alfian  Petani miskin kalau melawan Pejabat, tapi Alfian petani miskin ini tetap optimis kebenaran pasti menang.

Walaupun dari hasil musyawarah di kampung (Desa*red) sudah ada keputusan tentang tanah sengketa ini akan dijual ke Jumadi cs sebesar 70 juta dan dibagi dua uang antara Ri dan Alfian, tetapi Ri mengingkari putusan itu.

Kasus ini mencerminkan betapa tiada hati nya seorang oknum pejabat terhadap petani miskin  , dan begitu bobroknya administrasi dikampung(Desa*red) Tenggulun, dan tim media juga menganalisa bahwa ini bukan permainan Ri sendiri dan dapat pasti melibatkan oknum perangkat kampung ( Desa*red) Tenggulun itu .

Alfian Petani miskin ini  berharap kepada pemerintah kabupaten Aceh Tamiang, untuk dapat hadir dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat, dan dapat di menyelesaikan dengan bijak permasalahan  oknum  Kadis terhadap Alfian Petani miskin  Kampung (Desa*red) Tenggulun, dikarena menyangkut nama salah satu oknum kadis di Pemkab Aceh Tamiang dan ada tanggung jawab pimpinan disini secara kedinasan  .

Dan meminta kepada APH agar bisa menindak lanjuti permasalahan pemalsuan dokumen yang melanggar undang undang ini , tutup.

 

(Kaperwil Aceh)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *