Berau, LiputanKPK.com – Kepolisian Resor Berau berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (26), yang diduga sebagai pelaku pembakaran dan pencurian saat peristiwa kebakaran di Jalan Andika, Gang Soponyono, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 03.15 WITA dan menyebabkan lima unit rumah kayu hangus terbakar. Berdasarkan keterangan saksi bernama Putri, api pertama kali terlihat di bagian depan rumahnya. Setelah berhasil dipadamkan, sekitar pukul 04.00 WITA, api kembali muncul di bagian dapur rumah, menimbulkan kecurigaan bahwa kebakaran tersebut sengaja disulut kembali untuk mengalihkan perhatian.
Di tengah kekacauan, seorang pria berpakaian menyerupai petugas pemadam kebakaran terlihat keluar-masuk rumah warga. Pria tersebut ternyata adalah MR, yang memanfaatkan situasi darurat untuk melakukan pencurian. MR berhasil diamankan pihak kepolisian setelah api berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.50 WITA.
Dari hasil interogasi awal, MR mengaku tidak bertindak sendiri. Ia menyebut seorang pria berinisial ER alias S sebagai pelaku utama yang menyuruhnya melakukan pembakaran. MR juga mengakui melakukan pencurian berupa uang tunai sebesar Rp292.000 dan perhiasan imitasi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, perhiasan imitasi, satu korek api, pakaian pemadam kebakaran, celana taktikal, sepatu boot, dan nozel.
Akibat peristiwa ini, lima rumah kayu habis terbakar dengan total kerugian mencapai sekitar Rp300 juta. Polisi masih terus mendata korban terdampak dan mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi kriminalitas di tengah situasi darurat.
(Syamsul)












