Liputan KPK.Com – Aceh Tamiang Kecamatan Bandar Pusaka, Sejumlah Dapur Arang yang terletak di Kampung (Desa*red) Pengidam, Terpantau akan menjalankan kerja sama dengan BUMK, Rabu (30/05/2025).
Dalam Kegiatan Dapur Arang tersebut yang ada di Kampung(Desa*red) Pengidam, Kecamatan Bandar Pusaka Tim media telah menelusuri dari mana modal usaha yang berjumlah Ratusan juta rupiah itu .
Saat Tim media berbincang dengan salah satu pekerja ahli dalam usaha pembuatan arang itu dia berkata bahwa, “ kita memakai uang toke dari Medan bg, pak Tedy nama nya . Disini ada 7 dapur bang, dengan kapasitas bongkar 5 sampai 7 ton satu dapur bang, dalam kurun waktu 22 hari , kita pakek kayu limbah bang, kayu basah nya Rambe,tempinis dan laban saya asli orang Binje bang suami orang sini bang, Untuk izin ini mau dimasukan ke BUMK Desa bang, disondingkan ke pemodal nya Teddy bang di medan, ini nomor handphone nya bang ,” ujar pengelola dapur.
Benarkah informasi usaha arang ini akan disondingkan dengan BUMK Kampung(Desa*red) pengidam , Tim media pun mengkomfirmasi Datok penghulu dan ia berkata “ ada wacana nya bg , tapi lagi kita urus bisa atau tidak nya belum tau bg ,” ungkap Datok Penghulu Kampung (Desa*red)Pengidam.
Ditempat yang berbeda awak media coba mengkomfirmasi Tedy pengusaha Arang itu melalui telp WhatsApp dia berkata “ kalau masalah koordinasi sudah saya serahkan Datok Anxx bg , coba koordinasi ke dia bg,” ungkap nya.
Dari hasil komfirmasi ke pengusaha Tedy awak media menyimpulkan bahwa, seluruh kegiatan di dua kecamatan Tamiang hulu dan Bandar Pusaka di bekingi oleh oknum Datok Anxx .
Dalam hal ini masyarakat berharap kepada pihak yang berwenang, dalam urusan pengeluaran dokumen usaha yang berhubungan dengan bahan baku kayu yaitu, KPH Wilayah lll yang dikepalai oleh Fajri, harus turun kelapangan memastikan tidak ada nya penebangan hutan secara ilegal, guna kepentingan usaha ini dan jangan asal mengeluarkan izin saja , KPH Wilayah lll dimohon untuk dapat bisa memperhatikan, dampak dari dokumen yang dikeluarkan guna untuk usaha ini. Karena usaha ini dianggap cikal bakal ,Bencana Alam , Banjir Bandang, dampak resikonya, terhadap Alam dan lingkungan. jangan hanya mengambil keuntungan pribadi dari pengusaha, lantas dengan mudah mengeluarkan dokumen dari kehutanan.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang pembuatan arang menggunakan kayu hutan antara lain.
*Pasal 50 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Melarang setiap orang untuk menebang pohon atau mengangkut kayu dari hutan tanpa izin.
*Pasal 50 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Melarang setiap orang untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
*Pasal 82 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Mengatur sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan tentang pengelolaan hutan.
Sampai berita ini, diterbit kan kembali pada episode ketiga oknum Datok belum bisa dihubungi, untuk mengkomfirmasi nya guna kepentingan pemberitaan. Datok ini sangat luar biasa dan inovatif , yang bisa mengkondisikan segala urusan koordinasi ini kepada aparat penegak peraturan kehutanan di Aceh .
Masyarakat berharap kepada pihak APH yang dipercaya sebagai penegak undang undang di Aceh Tamiang tidak tinggal diam dengan hasil penelusuran Tim media dan dapat menindak lanjuti masalah legal atau tidak legal nya usaha ini .
(Kaperwil Aceh)












