Terungkap, Pelaku Perampasan Handphone Wartawan di SMP Negeri 3 Pinang Sori Hanya Warga Sekitar yang Mengaku Penjaga Sekolah

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

https://www.liputankpk.com/Pinang Sori, Tapanuli Tengah — Kasus perampasan handphone seorang wartawan oleh yang mengaku penjaga sekolah SMP Negeri 3 Pinang Sori akhirnya menemukan titik terang. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pelaku bukanlah pegawai resmi sekolah, melainkan warga sekitar yang kerap mondar-mandir di area sekolah dan mengaku-ngaku sebagai penjaga sekolah.

Insiden ini terjadi beberapa waktu lalu ketika seorang wartawan sedang berkunjung hendak bersilaturrahmi dengan kepala sekolah,dan sekalian ingin meliput aktivitas sekolah.
namun pada saat kunjungan wartawan,kepala sekolah sedang ada kegiatan di luar sekolah dan akhirnya wartawan hanya bisa berbincang bersama penjaga piket yang berada di depan halaman sekolah.
Disela sela perbincangan wartawan dan penjaga piket,tiba tiba ada seseorang yang mengaku sebagai penjaga sekolah,memperlihat dengan ekspresi gaya preman dan arogan sambil di iringi ucapan kalimat perkataan kasar dan tak senonoh hingga sampai handphone wartawan tersebut tiba-tiba dirampas oleh pelaku, yang belakangan ini diketahui tidak memiliki keterikatan resmi dengan pihak sekolah.

Tindakan tersebut sontak menuai kecaman dari beberapa rekan-rekan media,dan salah satu pimpinan redaksi.

Kepala sekolah SMP Negeri 3 Pinang Sori yang ditemui senin(15/9/2025) menjelaskan, pihak sekolah tidak pernah menugaskan orang tersebut sebagai penjaga sekolah. “Kami tidak punya data pegawai bernama dia.
Dari dulu tidak ada SK ataupun surat resmi yang menunjuk dia sebagai penjaga sekolah, Dia hanyalah warga sekitar,” tegas kepala sekolah tersebut.

Hal yang sama juga dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah. Menurut pejabat terkait, daftar tenaga kependidikan SMP Negeri 3 Pinang Sori tidak mencatat nama pelaku. “Kami pastikan tidak ada hubungan kepegawaian antara sekolah dengan oknum tersebut. Jadi jelas, dia bukan tenaga resmi sekolah,” ungkapnya.

Sejumlah saksi mata menuturkan bahwa pelaku memang kerap hadir di sekitar lingkungan sekolah.karena rumah tempat tinggal pelaku berada di belakang posisi sekolah, hingga akses jalan keluar masuk menuju rumah pelaku melewati lintasan pekarangan sekolah setiap hari ke hari,sebab tidak ada akses jalan dari tempat yang lain.Namun beberapa guru lebih mengenalnya sebagai warga biasa, bukan pegawai sekolah.

Salah satu Pimpinan redaksi media menyayangkan tindakan tersebut. “Insiden ini mencederai kebebasan pers.Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan perampasan alat kerja jurnalis adalah pelanggaran hukum dan bisa diproses sesuai KUHP maupun UU ITE,” tegasnya.

Pihak aparat kepolisian polsek pinang sori sekitar disebut sudah mengetahui insiden ini terkait perampasan handphone wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah pun meminta maaf kepada korban atas dengan kejadian insiden ini,tanpa kehadiran warga yang menjadi pelaku pemicu insiden,saat kedatangan kompirmasi klarifikasi ke sekolah SMP NEGERI 3 pinang sori,tanpa kehadiran pelaku

(Wirpan pasaribu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *