Tim Garda Prabowo dan Koperasi Sriwijaya Meninjau Lahan Rakyat di Kawasan IUP PTBA

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan kpk.com.Muara Enim, Sumatera Selatan – Polemik terkait pertambangan batu bara, baik dalam bentuk kuasa eksplorasi maupun usaha konvensional oleh masyarakat, masih menjadi topik hangat di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada Kamis, 20 November 2025.

Usaha pertambangan rakyat, yang umumnya dilakukan dalam skala kecil dengan alat sederhana, menjadi tumpuan ekonomi bagi banyak keluarga dan kelompok masyarakat. Kebijakan terbaru, seperti yang tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2025, memberikan prioritas izin tambang kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha keagamaan. Proses perizinan meliputi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat (Izin Usaha Pertambangan/IUP) atau daerah, serta melalui koperasi dan badan usaha tertentu.

Menanggapi hal ini, Ketua Puskud Koperasi Sriwijaya, Muhamad Yudha Pratama, S.H., berharap pemerintah dapat memberikan perhatian dan membuka ruang kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. “Kami berharap pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dapat memberikan kemudahan berusaha dan perizinan bagi masyarakat, sehingga kegiatan hilirisasi usaha minerba dapat memaksimalkan potensi masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kijon, tokoh masyarakat Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, yang merupakan daerah potensial untuk usaha pertambangan rakyat meskipun sebagian berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PTBA, menyampaikan pentingnya skema tata kelola pertambangan yang bermakna sebagai kearifan lokal. “Diharapkan regulasi yang disepakati oleh pemangku kepentingan dapat direalisasikan dan efektif bagi masyarakat, sehingga peran strategis dalam skema tata kelola pertambangan bisa menjadi kearifan lokal yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya kepada awak media.

Kebijakan strategis terkait usaha tambang rakyat memiliki pertimbangan tersendiri, meskipun ada kajian risiko yang perlu diperhitungkan, antara lain:

1. Penyediaan Lapangan Kerja: Pertambangan rakyat menjadi pilihan pekerjaan yang tersedia bagi masyarakat, terutama di Kecamatan Lawang Kidul dan beberapa desa yang sebelumnya telah bergelut dengan usaha konvensional.
2. Penggerak Ekonomi Lokal: Aktivitas pertambangan dapat memajukan perekonomian di sekitar lokasi, mendorong munculnya usaha-usaha pendukung seperti warung makan dan jasa transportasi, serta usaha mikro sebagai alternatif usaha kecil.
3. Potensi Ekonomi Kerakyatan: Tambang rakyat dianggap sebagai potensi ekonomi kerakyatan yang tahan krisis, memberikan kontribusi langsung bagi pendapatan masyarakat, dan jika dikelola dengan benar, akan menjamin hak tradisional warga setempat. Masyarakat lokal sering kali merasa memiliki hak tradisional untuk mengelola sumber daya alam di wilayah mereka, dan legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat menjamin hak tersebut.

Liputan Tim

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *