LiputanKPK.Com/-Kota Tangerang Provinsi Banten, Sebuah tiang Telkom milik penyedia jaringan telekomunikasi INDIHOME tumbang diduga akibat tidak adanya perawatan dan terlihat sudah keropos dan berkarat.
Kejadian ini sudah terjadi sudah ber hari yg lalu di Jalan Iskandar Muda Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari,
dan langsung menimpa rumah warga bernama Ardi.
Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (31/12/2025), pantauan di lapangan menunjukkan tiang yang roboh masih berada di lokasi tanpa ada tanda-tanda penanganan langsung dari petugas Telkom.
Terlihat petugas Telkom hanya melakukan laporan dan menunggu konfirmasi dari pusat info dari salah seorang petugas INDIHOME yang berada di lokasi.

“Tiang ini sudah menghalangi jalan dan sangat berbahaya bagi pemilik rumah serta warga yang lewat,” ungkap salah satu seorang Selapajang Jaya.
Menurutnya, kejadian ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan perawatan terhadap tiang-tiang jaringan tua yang rawan roboh dan kabel terlihat semeraut dan berserakan di lokasi tersebut.
Ironisnya, meskipun sudah dilaporkan ke pemangku wilayah Rt dan Rw belum ada tindakan tegas atas lambatnya respon dari pihak terkait, belum ada pihak Telkom yang datang memeriksa atau memperbaiki, semua hanya datang melihat dan melakukan dokumentasi dengan alasan mau bikin laporan terlebih dahulu ke telkom pusat.
Warga bahkan telah mencoba melaporkan ke kantor PLN , namun setelah petugasnya datang langsung balik lagi dengan alasan itu bukan tiang mereka.
Perlu ditegaskan bahwa tiang yang tumbang milik Telkom, karena Indihome dibawah Naungan TELKOM
meskipun keduanya termasuk dalam satu grup perusahaan.
“Warga khawatir sewaktu-waktu bisa ada korban. Pihak Telkom harus segera turun ke lapangan, jangan menunggu sampai ada yang terluka atau korban jiwa” tegas Rahmat.
Terlebih parahnya lagi dari awal tertancapnya tiang tersebut tidak memiliki ijin dari yg punya tempat tersebut, saat di tanyakan, itu sudah ada ijin dari RT atau RW di wilayah tersebut.
RT dan RW pada dasarnya tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan izin resmi pendirian tiang listrik (atau utilitas lain seperti tiang internet) di atas tanah milik pribadi atau fasilitas umum. Kewenangan perizinan tersebut berada pada pemerintah daerah (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP, Dinas Kominfo, dan dinas terkait lainnya).
Pemasangan tiang internet tanpa izin yang mencelakai warga dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda. Sanksi ini diatur dalam UU Telekomunikasi dan KUHP, serta peraturan daerah setempat.
Sanksi Pidana dan Hukum Terkait
Pihak yang memasang tiang internet secara ilegal dan merugikan atau mencelakai warga dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, tergantung pada dampak yang ditimbulkan:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja):
Pasal 47 menyatakan bahwa siapa saja yang melanggar ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi (termasuk pemasangan jaringan tanpa izin) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 15 UU ini juga menegaskan bahwa masyarakat yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
Hingga berita ini tayang, belum ada respon maupun tindakan resmi dari Telkom padahal ini kejadian darurat dan sangat membahayakan.
Infonya dari salah satu petugas yang melakukan report menunggu waktu 3 hari prosedur yang berlaku di Telkom pusat. (ALFRIT. T)












