Tulungagung-“SMPN 2 Kauman Tulungagung Langgar Aturan, Wali Murid Dipaksa Bayar Rp325.000! SMPN 2 Kauman Tulungagung terindikasi tidak menggubris edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung yang melarang pembebanan biaya kepada wali murid untuk program Purnawiyata. Berdasarkan informasi, sekolah masih membebankan biaya sebesar Rp325.000 kepada wali murid
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rahadi P. Bintara, S.E., M.Si saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa edaran dinas pendidikan sudah jelas melarang pembebanan biaya kepada wali murid. Beliau menyatakan bahwa sekolah tidak boleh membebankan biaya kepada wali murid dan bisa mencari anggaran dari sponsor atau mencari anggaran yang sifatnya tidak mengikat.
Humas SMPN 2 Kauman, Suparno, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya tarikan atau iuran kepada wali murid sebesar Rp325.000. Saat ditanya lebih lanjut, Parno mengatakan bahwa ini adalah kemauan wali murid, meskipun terlihat gugup saat mengatakannya, namun tetap menjelaskan seakan tidak takut dengan edaran dinas pendidikan, Sabtu (24/5/2025).
Pembebanan biaya ini bertentangan dengan kebijakan dinas pendidikan yang bertujuan untuk meringankan beban wali murid. Masyarakat berharap sekolah mematuhi kebijakan ini untuk memastikan pendidikan yang lebih inklusif dan adil bagi semua siswa. Kami menduga SMPN 2 Kauman Tulungagung tidak menggubris edaran dinas pendidikan dengan tetap membebankan biaya kepada wali murid.(tim,bersambung)












