Warga Belakang Padang Pertanyakan Pemanfaatan Lahan PT Tripurna Binangun Sempurna di Pulau Lengkana

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Batam – Kepulauan Riau || liputankpk.com – Sejumlah warga Kecamatan Belakang Padang mempertanyakan pemanfaatan lahan milik PT Tripurna Binangun Sempurna seluas kurang lebih 215.733 meter persegi yang berlokasi di kawasan Sekana Raya, Pulau Lengkana, Kota Batam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya dengan alasan keamanan dan kenyamanan, lahan tersebut dialokasikan sebagai kawasan wisata terpadu, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Alokasi Lahan yang diterbitkan oleh BP Batam pada tahun 2014. Namun hingga akhir tahun 2025, lahan dimaksud belum menunjukkan adanya aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan sesuai peruntukan.

“Sejak alokasi dan sertifikat diterbitkan pada tahun 2014 hingga sekarang, belum terlihat adanya pembangunan. Artinya, lahan tersebut telah dikuasai sekitar lebih dari satu dekade tanpa pemanfaatan,” ujar salah seorang warga, Jumat (26/12/2025).

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, tujuan awal pemberian alokasi lahan di kawasan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi, membuka lapangan kerja, serta memberikan dampak ekonomi bagi warga Pulau Lengkana dan Kecamatan Belakang Padang. Terlebih, wilayah tersebut memiliki posisi strategis karena secara geografis berhadapan langsung dengan negara tetangga, Singapura, tepatnya kawasan Sentosa.

Warga menilai pembiaran lahan dalam jangka waktu yang cukup lama berpotensi tidak sejalan dengan tujuan pengelolaan kawasan perdagangan bebas. “Kami menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius, karena lahan yang tidak dimanfaatkan berpotensi merugikan kepentingan publik,” ujar sumber warga lainnya melalui sambungan WhatsApp.

Desakan warga tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan dan kewajiban pengelolaan lahan di Batam, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi Undang-Undang.

Regulasi ini menjadi dasar pembentukan kawasan khusus Batam dan memberikan kewenangan pengelolaan kawasan kepada BP Batam.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007

tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pada Pasal 6 ditegaskan bahwa seluruh tanah di kawasan tersebut berada dalam Hak Pengelolaan (HPL) BP Batam.

Peraturan Kepala BP Batam Nomor 9 Tahun 2017

tentang Tata Cara Pengalokasian, Pemanfaatan, dan Pengendalian Lahan.

Dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa pemegang alokasi lahan wajib memanfaatkan lahan sesuai peruntukan dan rencana pengembangan yang telah disetujui.

Sementara Pasal 17 mengatur mekanisme peringatan hingga kemungkinan pencabutan alokasi lahan apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, warga berharap BP Batam dapat menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi secara konsisten terhadap pemegang alokasi lahan yang belum merealisasikan pembangunan dalam jangka waktu bertahun-tahun.

“Kami berharap BP Batam tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga menegakkannya secara adil dan konsisten. Jika lahan tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan, maka evaluasi perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tripurna Binangun Sempurna maupun BP Batam belum memberikan keterangan resmi terkait belum terealisasinya pembangunan di kawasan Pulau Lengkana tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan: Taufik

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *