Lingga, liputankpk.com – Kepulauan Riau ||Ketegangan antara masyarakat Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, dengan perusahaan tambang bauksit PT Hermina Jaya kembali mencuat. Warga setempat dikabarkan berencana menggelar aksi unjuk rasa lanjutan sebagai bentuk protes atas persoalan ganti rugi lahan yang disebut belum tuntas.
Rencana aksi tersebut disampaikan oleh Saprudin, tokoh masyarakat Desa Marok Tua. Ia menyebut, langkah itu merupakan akumulasi kekecewaan warga karena aktivitas pertambangan masih berjalan, sementara penyelesaian hak atas lahan milik masyarakat dinilai belum jelas.
“Masyarakat menuntut kejelasan dan penyelesaian ganti rugi lahan. Hingga saat ini, masih ada hak warga yang menurut kami belum direalisasikan,” ujar Saprudin saat dihubungi media ini, Selasa (3/2/2026).
Saprudin menilai, kondisi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya terkait kewajiban perusahaan terhadap masyarakat terdampak.
Ia merujuk Pasal 95 huruf d UU Minerba yang mengatur kewajiban pemegang IUP atau IUPK dalam melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat. Selain itu, Pasal 96 huruf c mengamanatkan penyelesaian hak atas tanah sebelum kegiatan produksi dilakukan.
“Berdasarkan pemahaman kami terhadap aturan tersebut, hak masyarakat seharusnya diselesaikan terlebih dahulu. Namun di lapangan, menurut warga, masih ada lahan yang digunakan tanpa adanya kesepakatan ganti rugi yang tuntas,” kata Saprudin.
Saprudin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur pengaduan ke tingkat pusat. Ia mengaku baru kembali dari Jakarta setelah menyampaikan laporan terkait dugaan permasalahan tersebut ke sejumlah lembaga negara.
“Kami sudah menyampaikan pengaduan ke Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman RI. Harapannya ada atensi dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” ujarnya.
Langkah tersebut, menurut Saprudin, diambil karena masyarakat menilai belum terlihat adanya penyelesaian yang konkret di tingkat daerah terhadap persoalan yang mereka hadapi.
Dalam UU Minerba, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 151, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha pertambangan, apabila ditemukan pelanggaran ketentuan perizinan dan kewajiban hukum.
Selain itu, Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi berwenang setelah melalui proses pemeriksaan.
Masyarakat Desa Marok Tua menyatakan akan terus menyuarakan aspirasi mereka secara terbuka hingga terdapat kejelasan terkait status lahan, mekanisme ganti rugi, serta kepastian hukum atas aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hermina Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan warga tersebut. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat kepada pihak perusahaan, namun belum memperoleh respons.
Laporan: E. Taufik












