https;//www.liputankpk.com/Kolang, Tapanuli Tengah — Sejumlah warga Desa Rawamakmur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, resmi melayangkan surat pengaduan kepada Camat Kolang terkait dugaan penyerobotan lahan pertanian milik masyarakat oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Makarti Nauli.
Pengaduan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan warga pada awal pekan lalu,dan disertai dengan berupa surat tanah serta dokumen kepemilikan lahan.
Dalam surat pengaduan tersebut, warga menyampaikan keresahan atas tindakan KUD Makarti Nauli yang dianggap telah melakukan aktivitas di atas lahan pertanian yang selama ini dikelola oleh masyarakat setempat secara turun-temurun.
Ada pun poin poin tuntutan masyarakat desa rawamakmur.
1.luas tanah yang di kelolah KUD MAKARTI NAULI melebihi surat/ dokumen yang telah di tentukan.
2.Pengurus KUD makarti Nauli tidak pernah transparan mengenai lahan yang dikelola oleh KUD makarti Nauli.
3.Pemerintah desa Rawa Makmur bersikap pasif tentang masalah-masalah tanah perkebunan yang ada di Desa Rawa Makmur kecamatan Kolang.
Lahan tersebut, menurut warga, telah menjadi sumber penghidupan utama untuk bercocok tanam. Namun, sejak beberapa waktu terakhir, sebagian lahan mulai dikelola oleh pihak KUD tanpa adanya koordinasi maupun kesepakatan dengan masyarakat pemilik lahan.
Seorang perwakilan warga Rawamakmur, yang enggan disebut namanya, menjelaskan bahwa tindakan KUD Makarti Nauli dianggap telah melanggar batas wilayah dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.
“Kami sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik, tapi tidak ada titik temu. Karena itu kami mengadu ke camat agar persoalan ini segera ditindaklanjuti secara hukum dan administratif,” ujarnya dengan nada kecewa.
Warga berharap pemerintah kecamatan dapat menjadi penengah dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Pihak KUD Makarti Nauli sendiri hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
Beberapa warga menyebutkan bahwa lahan yang disengketakan sebelumnya sempat digunakan untuk program pertanian kerja sama, namun kemudian dikuasai sepihak oleh pihak KUD dengan alasan perjanjian lama yang tidak pernah diperlihatkan kepada masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan ketegangan di kalangan petani Rawamakmur yang merasa haknya diabaikan. Mereka mendesak agar aparat pemerintah segera turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang dan verifikasi kepemilikan agar tidak terjadi konflik horizontal antarwarga.
“Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan. Lahan itu sumber hidup kami, jangan sampai diserobot begitu saja,” tegas salah seorang petani.
Kasus ini menjadi perhatian publik di wilayah Kecamatan Kolang karena menyangkut hak-hak masyarakat kecil terhadap tanah pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian utama.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan pihak berwenang dapat menindaklanjuti persoalan ini dengan bijak, transparan, dan berpihak pada kebenaran hukum.
Tim: media online liputan kpk












