Pontianak – Kalbar– Liputankpk.com – Sebelas paket proyek Normalisasi pada Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp 26 Miliar diduga bermasalah, pelaksanaanya terindikasi tidak sesuai Prosedur. Pasalnya, sebelas paket proyek tersebut diduga tidak memiliki Dokumen Lingkungan (Dokling).
Mengacu pada UU PPLH (UU No. 32 Tahun 2009) dan peraturan turunan seperti PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa Kegiatan normalisasi sungai, saluran, atau lahan wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) sebagai prasyarat perizinan berusaha/kegiatan. Dokumen ini diperlukan karena normalisasi berpotensi mengubah bentuk lahan, bentang alam, dan berdampak pada ekosistem air. Tanpa dokumen lingkungan, operasional dapat dihentikan.
Sebelas paket proyek yang ditender pada masa akhir tahun anggaran tersebut pelaksanaanya terkesan terburu-buru dan dipaksakan, sehingga tidak lagi berpedoman pada ketentuan. Kesebelas paket proyek ini rata-rata berkontrak di akhir Bulan Oktober 2025, pemenangan tendernya juga mencurigakan.
Hasil penelusuran Media ini ditemukan bahwa pada Juli 2025 paket Konsultansi Dokumen Lingkungan pada sebelas paket proyek normalisasi tersebut sempat tayang pada laman LPSE Pemprov Kalimantan Barat, namun tak lama berselang, paket Konsultansi Dokling tersebut Dibatalkan. Ironisnya ke sebelas Proyek Normalisasi tersebut tetap dieksekusi oleh Bidang SDA PUPR Kalbar. Hardi / ms Mulyadi











