NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Dugaan Timbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar, Tidak Bertuan

 

Liputan KPK.Com – Aceh Tamiang Dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di temukan di Kampung(Desa*red) Suka makmur, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.sabtu(31/05/2025).

Diduga BBM bersubsidi tersebut, di gunakan untuk alat berat excavator, yang sedang bekerja untuk pembersihan lahan untuk program PSR ( Peremajaan Sawit Rakyat ) di Kampung (Desa*red) Suka makmur .

Saat awak media menemukan tumpukan jerigen yang diduga berisi BBM bersubsidi tidak jauh dari alat berat excavator yang sedang bekerja, awak media konfirmasi Warga yang sedang melangsir BBM tersebut, ia menyebutkan.

“Ini di ambil dari rumahnya budi bang kordinator lapangan, soal siapa yang antar, saya tidak tau bang,”ujarnya.

Awak media menelusuri kerumah Budi, menemukan dua unit tangki berukuran sedang, yang di sebut Beby tenk, yang di duga berisikan BBM bersubsidi jenis solar.

Awak media menghubungi Budi melalui telpon watshhap, untuk konfirmasi terkait kepemilikan dugaan BBM bersubsidi tersebut, budi menjawab.

“Coba bang hubungi om adi, karena dia yang antar, kalau saya tidak tau persis siapa yang punya,”ujarnya singkat.

Awak Media hubungi pak adi melalui pesan watshapp untuk komfirmasi terkait BBM tersebut, ia menjawab.

“Waalaikum salam, nomor Abang sudah saya kasi ke Anto,”ujarnya singkat.

Bak bola yang di opor kesana kemari, awak media belum menemukan titik terang, siapa pemilik BBM tersebut, namun sungguh aneh dan terlihat janggal, banyaknya jerigen, dan dua beby tenk yang berada tepat di belakang rumahnya, tidak tahu BBM tersebut milik siapa.

Undang-undang yang mengatur tentang penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia adalah:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan minyak dan gas bumi, termasuk BBM bersubsidi.

2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi: Peraturan pemerintah ini mengatur tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi.

3. Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran BBM Bersubsidi: Peraturan menteri ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi.

Sanksi bagi Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

1. *Pidana penjara*: Bagi pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara.

2. *Denda*: Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda.

3. *Sanksi administratif*: Pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha.

Pasal yang mengatur tentang penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah:

Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Bagi pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar..

Hingga berita ini diterbitkan oleh awak media, belum dihubungi Anto yang disebut sebut nama nya untuk menghubungi awak media ini .

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *