Aceh Singkil | Liputankpk.com ~ Menjawab keresahan ancaman judi online dan penyalahgunaan narkotika yang kian merajalela, Radio Republik Indonesia (RRI) Aceh Singkil bergerak cepat menggandeng Kepolisian Sektor (Polsek) Singkil Utara dan Badan Anti Narkotika (BAN) Aceh Singkil. Kolaborasi strategis ini menghasilkan sebuah program sosialisasi masif yang menyasar langsung para pelajar, dengan fokus utama di SMK Negeri 1 Singkil Utara pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Acara bertajuk “RRI Masuk Sekolah” ini merupakan bagian dari program kreatif dan agenda tahunan RRI yang dirancang untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat, sekaligus mewujudkan kepedulian terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah kerja RRI, khususnya generasi muda.
*Membangun Benteng Moral dan Intelektual Bangsa*
PLH Koordinator RRI Singkil, Eva Basaria Situmorang, SE, menegaskan komitmen lembaganya dalam membangun benteng pertahanan moral dan intelektual bangsa. “Pemilihan topik sosialisasi bahaya judi online dan narkoba bukan tanpa alasan. Dua fenomena ini menjadi ancaman serius dan cukup meresahkan di Aceh Singkil. Harapan kami, melalui kegiatan ini, peserta dapat sepenuhnya memahami bahaya laten keduanya, sehingga mampu membentengi diri dari jebakan adiksi digital maupun zat adiktif,” ujar Eva dengan penuh semangat.
Sambutan hangat pun datang dari Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Singkil Utara, Wirda Hanimi, S.Si., M.Psi. Wirda mengapresiasi tinggi inisiatif RRI dan berharap program serupa dapat terus berlanjut. “Kami sangat berterima kasih kepada RRI atas pilihan sekolah kami sebagai lokasi kegiatan ini. Dua isu ini, judi online dan narkoba, memang sangat meresahkan dan berpotensi merusak masa depan generasi kita. Kegiatan ini sungguh memberi manfaat luar biasa bagi anak didik kami,” tutur Wirda.
*Ancaman Judi Online: Melawan Sistem yang Dirancang untuk Menghancurkan*
Dalam sesi yang menarik perhatian, Kapolsek Singkil Utara, IPDA Muhammad Sabri, MH, dengan lugas menjelaskan mekanisme berbahaya di balik judi online. “Judi online adalah aplikasi yang dirancang sedemikian rupa untuk menjebak korbannya. Di awal, pemain akan dibuat menang terus, membangun ilusi keuntungan. Namun, saat taruhan mulai membesar, sistem akan berbalik. Anda tidak akan pernah menang melawan sistem. Ini akan menghabiskan segalanya, bahkan hingga kebangkrutan,” tegas IPDA Sabri, memperingatkan para siswa.
Beliau juga menekankan aspek hukum dan agama yang dengan tegas melarang segala bentuk perjudian. “Semua agama melarang judi. Secara hukum, pelakunya pasti akan ditangkap. Di Aceh, sanksinya bisa berupa hukuman cambuk, sementara di daerah lain akan dipenjara. Ini bukan hanya masalah uang, tapi juga pelanggaran hukum dan norma agama,” tambahnya.
*Narkoba: Lingkaran Setan Berawal dari Pergaulan dan Ilusi Gratisan*
Sementara itu, Ketua BAN Aceh Singkil, Ridwan Zain, mengungkap modus operandi penyalahgunaan narkoba yang seringkali menjerat para korban. “Sangat jarang pecandu narkoba karena coba-coba. Mereka biasanya terjebak karena pergaulan. Awalnya, diberi gratis, bahkan diiming-imingi uang. Hingga akhirnya kecanduan,” papar Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan dampak domino kecanduan narkoba. “Setelah kecanduan, inilah bahayanya. Ini akan memicu kejahatan lain, seperti mencuri untuk membeli narkoba, bahkan bisa menjurus ke tindakan kriminalitas yang lebih serius,” jelasnya.
Ridwan lantas memberikan kiat vital bagi para pelajar: selektif dalam memilih teman dan aktif dalam kegiatan positif. “Jika ada teman yang terlibat narkoba, segera jauhi. Lebih baik bergaul dalam aktivitas positif seperti olahraga atau kegiatan sekolah lainnya,” sarannya, sembari merinci ciri-ciri pecandu narkoba dan dampak mengerikan dari penggunaannya.
Pantauan tim RRI di lokasi menunjukkan antusiasme luar biasa dari para pelajar. Mereka tampak fokus dan interaktif, menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan mengenai bahaya judi online dan narkoba. Program ini menjadi langkah konkret dalam mencetak generasi muda Aceh Singkil yang cerdas, sehat, dan berintegritas, bebas dari ancaman adiksi digital dan penyalahgunaan narkotika.{*}












