Kalbar kuburaya Liputankpk.com — Kepala Desa Sungai Ambawang Kuala, H. Asmadi, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2026 serta penyusunan DU RKP Tahun Anggaran 2027. Acara ini dihadiri oleh perwakilan kecamatan, perangkat desa, Ketua BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
Dalam sambutannya, H. Asmadi menekankan pentingnya kekompakan seluruh elemen desa untuk mendukung pembangunan yang merata. Ia mengingatkan bahwa terdapat empat anggota dewan asal Dapil 7 Kabupaten Kubu Raya yang juga memiliki tanggung jawab moral dalam pembangunan desa. “Mari kita bersama-sama menjaga kekompakan agar pembangunan di Desa Sungai Ambawang Kuala bisa berjalan dengan baik dan dirasakan oleh semua masyarakat,” ujar H. Asmadi.

Ketua BPD Desa Sungai Ambawang Kuala, Edi Heriyanto, menambahkan pesan agar seluruh dusun, RW, dan RT aktif menyampaikan usulan pembangunan. “Jika ada wilayah yang belum tersentuh pembangunan, mari disampaikan dalam forum Musrenbangdes ini. Kita harapkan pembangunan bisa merata tanpa ada sikut-menyikut, karena ini semua demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Perwakilan dari Kecamatan Sungai Ambawang, Ibu Hasnah selaku Sekcam, menyampaikan pesan Camat agar pembangunan desa memprioritaskan kaum marjinal, kelompok PKK, kegiatan sosial, serta sektor kebudayaan dan keagamaan yang cukup tinggi di desa tersebut. Ia juga menegaskan pentingnya peran aktif Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam mendukung program pemerintah desa.
Dari unsur LKPD, Ibu Nursiah memberikan apresiasi atas pelaksanaan Musrenbangdes yang berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa Musrenbangdes merupakan bagian dari rangkaian perencanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 31 ayat (1), yang menyatakan bahwa “Rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa) disusun oleh pemerintah desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa.” Lebih lanjut, Pasal 34 ayat (2) menegaskan bahwa hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa wajib dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar penyusunan RKP Desa.
Acara Musrenbangdes Desa Sungai Ambawang Kuala kemudian ditutup dengan doa bersama. Harapannya, seluruh usulan yang muncul dapat dipertimbangkan, didokumentasikan, dan direalisasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pembangunan di Desa Sungai Ambawang Kuala dapat berjalan merata, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi seluruh masyarakat desa Sungai Ambawang kuala ini, ( Mulyadi )












