Profesionalisme Polri Teruji: Polda Jatim Kembalikan 39 Buku Tersangka, Tegaskan Tidak Terkait Tindak Pidana

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Jakarta | LiputanKPK.com ~ Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Langkah tegas ini diperlihatkan oleh Polda Jawa Timur yang telah mengembalikan 39 buku milik para tersangka kasus kerusuhan, setelah dipastikan tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang disidik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (29/9/2025), menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil evaluasi mendalam penyidik. “Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional. Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” ujarnya.

Pengembalian buku ini bukan tanpa dasar hukum. Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa tindakan ini adalah implementasi dari Pasal 46 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mewajibkan barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana untuk dikembalikan kepada pemiliknya. “Keputusan ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” tegasnya.

Sebelumnya, penyitaan buku-buku tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan awal untuk kepentingan penyidikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dapat diperiksa secara menyeluruh. Namun, setelah analisis lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan.

“Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum. Namun setelah dilakukan analisis lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan dengan tindak pidana. Karena itu, seluruhnya telah dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025,” jelas Brigjen Pol Trunoyudo.

Langkah transparan dan akuntabel ini, menurut Karo Penmas, mencerminkan komitmen Polri dalam menjalankan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum. Polri tidak akan menahan atau menyita barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana,” tambahnya.

Meski demikian, Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap unsur-unsur yang terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana akan terus berlanjut. Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. “Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum,” tutupnya.{*}

[Khalikul Sakda]

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *