Dugaan Pungli PTSL Mewabah di Batang, Kades Sidayu Blak-blakan: “Biaya Rp350 Ribu”,Apakah SKB 3 Menteri Tidak Berlaku?

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Batang –  LiputanKPK.com

Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Batang semakin menjadi-jadi. Bukan hanya isu yang beredar di kalangan warga, bahkan kini seorang kepala desa dengan terang-terangan mengakui adanya pungutan di luar ketentuan.

Kepala Desa Sidayu, Kecamatan Bandar, dalam pesan WhatsApp kepada media secara gamblang menyebutkan bahwa biaya PTSL di desanya dipatok Rp350 ribu per bidang. Ironisnya, aturan SKB 3 Menteri seakan tidak berlaku di Kabupaten Batang.

“Memang kami memungut, tapi hanya Rp350 ribu. Tidak benar kalau sampai Rp500 ribu atau Rp600 ribu,” tulisnya kepada wartawan.

Pernyataan terbuka ini sontak memantik pertanyaan publik: bagaimana mungkin seorang kepala desa berani mengabaikan aturan nasional dan justru melegitimasi pungutan di luar ketentuan? Apakah pengawasan dari BPN maupun aparat pemerintah daerah benar-benar lumpuh?

SKB 3 Menteri: Aturan yang Diabaikan

Seperti diketahui, SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT) dengan tegas hanya memperbolehkan pembiayaan swadaya sebatas untuk keperluan teknis wajar, seperti materai, patok, atau transportasi. Nilainya pun ditetapkan sangat terbatas, bukan ratusan ribu rupiah.

Namun di Batang, praktik di lapangan justru seolah menciptakan aturan sendiri. Biaya PTSL bervariasi, mulai dari Rp350 ribu bahkan ada yang lebih untuk Buat Segel Jual beli,hibah maupun waris, bergantung pada desa. Alih-alih membantu rakyat kecil, program strategis nasional ini justru dibajak menjadi ladang bisnis.

Warga Resah, Aparat Diam

Keresahan masyarakat semakin bertambah karena hingga kini belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum. Padahal, praktik pungutan semacam ini berpotensi besar masuk kategori pungli bahkan korupsi.

Aktifis: Aparat Jangan Tutup Mata

Koordinator Wilayah Lembaga KPS, Abdul Basyir, SH, turut menyoroti merebaknya dugaan pungli PTSL di Kabupaten Batang. Menurutnya, sikap kepala desa yang terang-terangan mengakui pungutan Rp350 ribu adalah bukti nyata bahwa praktik ini memang terjadi.

“Pernyataan kades itu adalah pengakuan terbuka yang tidak bisa dianggap sepele. Artinya, ada dugaan pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri yang seharusnya mengikat seluruh desa. Aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata, karena kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi Batang,” tegas Abdul Basyir.

Ia menambahkan, KPS akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong aparat hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, agar segera turun tangan. “Ini bukan sekadar pungli, tapi bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Pertanyaan Publik: Ada Apa dengan Batang?

Fakta bahwa seorang kepala desa berani secara terbuka menyebut biaya PTSL Rp350 ribu jelas bukan sekadar isu liar. Hal ini mengindikasikan ada “budaya pembiaran” di Kabupaten Batang. Pertanyaannya, apakah BPN Batang mengetahui hal ini? Jika tahu, kenapa diam? Jika tidak tahu, berarti pengawasan benar-benar lemah.

Masyarakat kini menanti sikap aparat penegak hukum, Ombudsman, hingga Kementerian ATR/BPN untuk turun tangan. Jika praktik pungli PTSL ini terus dibiarkan, maka Kabupaten Batang akan dikenal sebagai daerah yang secara terang-terangan mengabaikan aturan pemerintah pusat.

AGZ

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *