Labuhanbatu – liputankpk.com ||Ironis. Di tengah aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap tahun dikucurkan pemerintah untuk peningkatan mutu pendidikan, kondisi fisik SD Negeri 25 Rantau Utara di Jalan Sei Tawar, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, justru tampak memprihatinkan.
Pantauan tim media pada Jumat (24/10/2025), terlihat sejumlah plafon ruang kelas mengalami kerusakan, cat dinding mengelupas, dan fasilitas belajar tampak kurang terawat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah penggunaan dana BOS di sekolah tersebut telah sesuai dengan juknis dan peruntukannya?
Padahal, sekolah dengan akreditasi B itu setiap tahunnya menerima kucuran dana BOS dalam jumlah cukup besar dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, pada tahun anggaran 2024 SDN 25 Rantau Utara menerima BOS dalam dua tahap dengan total Rp 204.480.000.
Tahap I (19 Januari 2024) – Rp 102.240.000 (213 siswa):
Penerimaan Peserta Didik Baru – Rp 245.000
Pengembangan Perpustakaan & Pojok Baca – Rp 25.295.350
Evaluasi Pembelajaran – Rp 7.920.000
Administrasi Sekolah – Rp 17.534.278
Pengembangan Profesi Pendidik – Rp 5.100.000
Langganan Daya & Jasa – Rp 3.219.372
Pemeliharaan Sarana & Prasarana – Rp 6.826.000
Pembayaran Honor – Rp 35.900.000
Tahap II – Rp 102.240.000:
Pengembangan Perpustakaan – Rp 6.633.400
Evaluasi Pembelajaran – Rp 5.484.555
Administrasi Sekolah – Rp 25.064.571
Pemeliharaan Sarana & Prasarana – Rp 18.510.470
Pembayaran Honor – Rp 36.500.000
Tahun 2025: Dana Turun, Kondisi Tak Berubah
Pada tahun 2025, sekolah kembali menerima Rp 90.240.000 untuk 188 siswa penerima (21 Januari 2025).
Anggaran terbesar masih terserap pada pos pembayaran honor dan administrasi, sementara pemeliharaan sarana dan prasarana hanya sekitar Rp 9,3 juta, angka yang relatif kecil jika dibandingkan dengan kondisi bangunan yang rusak.
Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya menyampaikan,
“Heran juga, tiap tahun dapat ratusan juta, tapi sekolahnya kayak nggak pernah diperbaiki,” ujarnya singkat.
Komentar itu mencerminkan keresahan masyarakat terhadap transparansi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim liputankpk.com sejak Sabtu hingga Selasa (25–28 Oktober 2025) belum membuahkan hasil.
Pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi tersebut.
Bahkan, saat awak media mendatangi sekolah pada Selasa (28/10), sempat terjadi perdebatan kecil dengan salah satu guru yang juga disebut berprofesi sebagai wartawan di sebuah media online.
Namun tim media memastikan, kunjungan tersebut dilakukan dengan itikad baik untuk memperoleh klarifikasi langsung dari pihak sekolah.
Salah satu jurnalis yang hadir menuturkan,
“Kami datang sopan, hanya ingin klarifikasi. Tapi responsnya kurang bersahabat. Padahal kami menghormati sesama profesi.”
Dugaan tidak tepatnya penggunaan dana BOS di SDN 25 Rantau Utara ini perlu menjadi perhatian Inspektorat, Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, serta aparat penegak hukum.
Sesuai Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, setiap satuan pendidikan wajib transparan, akuntabel, dan terbuka dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Jika temuan di lapangan benar adanya, maka audit investigatif dan evaluasi menyeluruh menjadi langkah yang penting untuk memastikan dana pendidikan benar-benar sampai pada tujuan: peningkatan mutu belajar dan kesejahteraan siswa.
Reporter: Abdul Karim












