Bantuan Infaq Kayu Broti ke Masjid Ar Rahman Sebanyak 73 Batang Hilang, Polisi Lakukan Olah TKP

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Laburaliputankpk.com || Kasus dugaan pencurian bantuan infaq berupa kayu broti ke Masjid Ar Rahman, Desa Panigoran, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini tengah menjadi perhatian masyarakat. Sebanyak 73 batang kayu broti yang sebelumnya diinfakkan oleh seorang dermawan bernama Ibu Komsiah, dilaporkan raib dari lokasi masjid.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Aek Natas melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2025, tertanggal 22 April 2025. Menurut keterangan pelapor, hingga akhir Oktober, proses penyelidikan sempat tertunda karena adanya kelengkapan administrasi yang masih perlu dilengkapi.

Pada Rabu, 29 Oktober 2025, pihak kepolisian dari Polsek Aek Natas akhirnya turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di halaman Masjid Ar Rahman.

Tim penyidik dipimpin oleh Aiptu J. Tamba dan Aiptu Suhartono selaku Bhabinkamtibmas Desa Panigoran.

Dalam keterangan yang dihimpun di lapangan, sejumlah saksi mengungkapkan bahwa salah satu warga, berinisial H.K., diduga sempat menggunakan sebagian kayu sebanyak 16 batang. Namun, berdasarkan keterangan nazir Masjid Ar Rahman kepada penyidik, kayu tersebut belum dikembalikan ke pihak masjid, seperti yang sebelumnya diakui oleh H.K.

“Saya sudah beritikad baik memberikan bantuan infaq berupa 73 batang kayu broti untuk pembangunan Masjid Ar Rahman. Namun karena bantuan itu hilang, saya terpaksa membuat laporan ke pihak kepolisian. Saya berharap kasus ini segera dituntaskan agar pelakunya tertangkap,” ujar Ibu Komsiah kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Sementara itu, Ibu Bornas dari LSM Tipikor Kriminalitas, yang turut mendampingi pelapor, mendesak agar aparat kepolisian menindaklanjuti laporan dengan serius.

“Kami berharap Polsek Aek Natas segera menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pencurian bantuan infaq ini. Kasus ini harus menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan,” ujar Bornas.

Pihak Polsek Aek Natas hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil olah TKP maupun perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Masyarakat Desa Panigoran berharap agar penyelesaian kasus ini berjalan cepat, transparan, dan memberi keadilan bagi semua pihak.

Reporter: Abdul Karim

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *