LSM Garang Menegaskan, Eks PT Anugerah Sekumur Beroperasi Tidak Pernah Memiliki HGU, Hanya Izin Lokasi Itu Pun Expired.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Aceh. Media Liputan KPK.Com

Kabupaten Aceh Tamiang , Lsm Garang menegaskan bahwa eks PT Anugerah Sekumur dari awal pengelolaan lahan telah bersengketa dengan Masyarakat, dan mereka tidak pernah memiliki HGU, hanya izin lokasi itu pun sudah expired Kamis (30 Oktober 2025).

Ketua LSM Garang dan Sekjen yaitu , Chaidir Azhar S.SOs dan Khairul menjelaskan di kantor sekretariat LSM Garang, kepada media Liputan KPK.Com secara langsung mengatakan “ bahwa eks PT Anugerah Sekumur, atau (Alexander Hutabarat sebagai owner) berbohong kepada publik, seolah-olah mereka adalah korban untuk mendapatkan simpatik publik didepan RDP bersama masyarakat dan Ketua DPRK beserta Komisi l DPRK Aceh Tamiang, Kasat Intelkam Polres Kabupaten Aceh Tamiang, Kasi Datun Kejaksaan negeri Kabupaten Aceh Tamiang, BPN Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemkab Aceh Tamiang beberapa waktu yang lalu, dan kini Alexander Hutabarat mengeluarkan statemen HGU dalam pengurusan ini hanya langkah mengulur gulur waktu, agar masyarakat yang dizalimi nya tertipu oleh keterangan palsunya, bahwa HGU sedang dalam pengurusan, perlu kita ketahui setiap lahan yang dalam proses sengketa di masyarakat pihak BPN tidak akan menerima pembuatan sertifikat apapun, terlebih lagi sengketa ini masyarakat dengan perusahaan, Semenjak awal beroperasi eks PT Anugerah Sekumur tidak pernah memiliki HGU dan mereka hanya mengantongi izin lokasi dari Pemkab Aceh Tamiang ,” Ungkap LSM Garang kepada Media Liputan KPK.Com .

Lanjut LSM Garang .

“ Kami LSM Garang hanya ingin meluruskan Kekeliruan dalam pemberitaan yang dibuat oleh abangda kami yaitu, Ketua ATCW ( Aceh Tamiang Corruption Watch), Eddi Arnaldi Harahap. yang menyatakan Alexander Hutabarat memiliki HGU, atau sedang mengurus HGU, itu pembohongan publik mereka tidak pernah memiliki HGU, dan lahan yang mereka duduki adalah lahan sengketa dengan masyarakat, bukti – bukti nya sudah jelas pada tahun 2013 lahan tersebut sudah ditetapkan oleh pemkab Aceh Tamiang ( status quo) atau tidak ada yang boleh beraktifitas lahan tersebut dari kedua belah pihak yang bersengketa, sampai ada kepastian hukum dari pengadilan, melalui surat Bupati Aceh Tamiang saat itu, aneh nya lagi eks PT Anugerah Sekumur malah tidak sedikitpun menghargai atau mempedulikan SK Bupati Aceh Kabupaten Tamiang, inilah yang kami sebut eks PT Anugerah Sekumur merasa kebal Hukum mengangkangi hasil keputusan bersama Forkopimda Plus saat tahun 2013 silam,” jelas LSM Garang.

Sambung nya LSM Garang.

“ Kami siap berhadapan dengan siapapun, yang menghalang halangi kebenaran dan keadilan untuk rakyat, karena kami terlahir dari rakyat yang membutuhkan keadilan, rakyat yang tertindas oleh pengusaha pengusaha yang tidak sedikitpun menghargai hak rakyat di negeri muda sedia ini, Kami kembali lagi menegaskan dan memohon kepada pemangku kebijakan di kabupaten Aceh Tamiang yaitu, Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRK, Kapolres, Dandim, Kajari, dan Forkopimda plus untuk segera mengambil keputusan terhadap hak rakyat yang dikuasai dan dirampas oleh Alexander Hutabarat, di Kabupaten Aceh Tamiang ini, jangan sampai kami ( LSM Garang) lupa untuk istirahat, demi keadilan rakyat Aceh Tamiang yang dizalimi oleh eks PT Anugerah Sekumur ( Alexander Hutabarat ),”terang ketua dan sekjen LSM Garang bersama anggota seluruh nya di kantor nya .

Akhir wawancara LSM Garang menyebutkan pada Media Liputan KPK.Com.

“ Pada Prinsipnya kami LSM Garang tidak pernah ada kamus berhenti berjuang, Kehilangan keberanian adalah kehilangan segala nya,” Tegas Chaidir Azhar S.SOs dan Khairul , serta seluruh anggota LSM Garang.

 

 

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *